Polres Sambas Tangkap Wanita Pengedar Narkoba di Kecamatan Selakau

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka Pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu LS saat diamankan di Mapolres Sambas. Rabu (4/8/2021)

Kabarsambas.com
-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali berhasil meringkus seorang wanita tersangka pengedar narkoba di kecamatan Selakau.


Tersangka berinisial LS (41) merupakan asli warga Pontianak timur kota pada pada Rabu  (4/8/2021) sekira pukul 13.30 Wib.


Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo.SH mengatakan pihak kembali berhasil mengamankan wanita tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kecamatan Selakau.


"Tersangka yakni LS diamankan saat berada disebuah rumah yang beralamat Dusun Mu’min Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur," katanya.


Penangkapan ini dikatakan Kasatreskoba merupakan pengembangan kasus dari tersangka pengedar narkoba berinisial AN yang berhasil diamankan aparat kepolisian pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 13.30 Wib.


"Ya, penangkapan dua tersangka wanita ini merupakan pengembangan dari tersangka AN yang mana dirinya mengakui bahwa sabu-sabu diperoleh dari tersangka LS, kemudian Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap LS, dari tangan tersangka LS ditemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,40 Gram," ujarnya.


Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini