Polres Sambas Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Kecamatan Selakau

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka AN (42) saat diamankan di Mapolres Sambas. Rabu (4/8/2021)

Kabarsambas.com
-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali berhasil meringkus seorang wanita tersangka pengedar narkoba di kecamatan Selakau.


Tersangka berinisial AN (42) merupakan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Sambas, Rabu (4/8/2021) sekira pukul 13.30 Wib.


Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo.SH mengatakan pihak kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kecamatan Selakau.


"Tersangka yakni AN diamankan saat berada disebuah rumah yang beralamat sebuah rumah yang beralamat Dusun Mu'min Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau," katanya.


Penangkapan ini dikatakan Kasatreskoba berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering menjual barang narkotika jenis sabu.


"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, untuk mengamankan tersangka anggota kepolisian  melakukan penyamaran dan bertransaksi ke rumah tersangka, dari tangan tersangka ditemukan tiga belas yang diduga narkotika jenis sabu-sabu  dengan berat 2,10 Gram," katanya.


Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini