HUT Kemerdekaan ke-76 RI, Sebanyak 282 Warga Binaan Rutan Sambas Mendapatkan Remisi

Editor: Admin author photo

Ket: Bupati Sambas H Satono, Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, Ketua DPRD Sambas H. Abu dan pimpinan Forkompinda Sambas saat menghadiri pemberian remisi umum penghuni rutan kelas II B Sambas. Selasa (17/8/2021)

Kabarsambas.com
-Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Sebanyak 282 warga binaan di Rutan Kelas II B Sambas mendapat pengurangan masa tahanan (remisi).


Agenda pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak ini dilaksanakan di lapas kelas II B Sambas yang dihadiri langsung Bupati Sambas H. Satono, Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, Ketua DPRD Sambas, serta pimpinan Forkompinda kabupaten Sambas. Selasa (17/8/2021)


Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menyerahkan bantuan sembako untuk 10 orang yang mendapat asimilasi rumah.


Bupati Sambas H.Satono merasa bangga bisa berkumpul dengan penghuni rutan Sambas. Dirinya bersyukur karena semua diberikan kesehatan.


"Saya bangga bisa berkumpul di sini, bersama kita harus bersyukur kepada Allah SWT karena masih diberikan diberikan kesehatan," ungkapnya.


Selama menjadi warga binaan rutan Sambas Bupati menyampaikan untuk mengambil pelajaran untuk lebih mendewasakan pribadi. Hal ini dikarenakan sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.


"Banyak pelajaran yang mendewasakan kita dan mematangkan kita. Karena kita tidak luput dari khilaf, Ini adalah ujian, setelah lulus ujian ini semoga menjadi pribadi yang kuat dan dapat merubah langkah kita lebih baik dan berkemajuan," ujarnya.


Bupati berpesan sebagai seorang yang beriman janganlah masuk dalam lubang yang sama. Maka berikan contoh yang baik sebagai penghuni lapas.


"Jangan putus asa masih banyak harapan di masyarakat, keluarga masih menanti untuk kembali berkeluarga," tutupnya.


Sementara Kepala Rutan Kelas II B Sambas Prio Tri Laksono mengatakan dalam peringatan rangka peringatan hari ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Sebanyak 282 warga binaan di Rutan Kelas II B Sambas mendapat pengurangan masa tahanan (remisi).


"Ya, sebanyak 282 warga binaan mendapatkan remisi paling lamak enam bulan sebanyak 1 orang serta 10 mendapatkan asimilasi rumah bebas," tuturnya.


Untuk warga binaan yang belum mendapatkan remisi dirinya berpesan untuk tetap mengikuti tata tertib selama menjadi warga binaan.


"Saya berpesan kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi untuk tetap menghimbau untuk mengikuti tata tertib di rutan, karena remisi itu bukan hak mutlak jika melanggar tata tertib di rutan maka bisa di cabut kembali," ungkapnya.


Kemudian untuk warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah dirinya berpesan agar menjalani kehidupan diluar dengan baik.


"Jadikan selama menjadi warga binaan di rutan Sambas, untuk menjalani kehidupan diluar dengan baik. Dan jadikan pelajaran bahwa masuk penjara hanya satu kali," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini