Sambas Siap Imunisasi Anak Sekolah

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaksanaan sosialisasi dan kampanye advokasi kepada kepala sekolah tinggi sekolah dasar. Selasa (13/7/2021k di Aula Kantor Bupati Sambas.

Kabarsambas.com
-Pemerintah Kabupaten Sambas bersiap melakukan imunisasi anak sekolah. Program rencananya akan dilaksanakan pada rentang waktu bulan Agustus sampai dengan November 2021.


Dinas Kesehatan dan Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, menggelar sosialisasi dan kampanye advokasi kepada kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar. Selasa (13/7/2021) di Aula Kantor Bupati Sambas.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, H.Sabhan, M.Pd mengatakan setiap tahun memang diselenggarakan Imunisasi bagi siswa.


"Kalau kita lihat setiap tahun dalam kegiatan imunisasi anak sekolah memang selalu berkaitan dengan dinas pendidikan dan kebudayaan," katanya.


Imunisasi bagi siswa sangatlah penting mengingat saat ini Kabupaten Sambas mulai memasuki proses belajar tatap muka.


"Dukungan dinas pendidikan dan kebudayaan terkait pelaksanaan bulan imunisasi anak sekolah ini sangat penting, apalagi pada jumat yang lalu Bupati telah menandatangani surat edaran proses pembelajaran tatap muka terbatas," ungkapnya.


Dalam masa pandemi Covid-19, Kabupaten Sambas sempat menyelenggarakan proses belajar tatap muka, akan tetapi pada akhirnya kebijakan tersebut dihentikan dikarenakan angka penyebaran covid-19 di Kalbar semakin meningkat.


"Kita memang satu satunya Kabupaten yang pada Januari sampai April sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujarnya.


Sementara itu Sekretaris MUI Sambas Dr. Sumar'in Asmawi, M.Si mengungkapkan imunisasi bagi siswa tidak dilarang dalam islam selama itu halal.


"Islam sebagai agama yang kaffah dan komprehensif, mengajarkan semua wilayah dan komunitas. Ketika kita bicara sesuatu yang sifatnya hulum maka dalam islam tidak melulu dalam hal syariat dan bicara tentang imunisasi, maka MUI melahirkan fatwa baik itu diminta atau tidak diminta," jelasnya.


Disampaikan Sumar'in MUI juga telah menerbitkan beberapa fatwa tentang berobat dengan tujuan ikhtiar mencari kesembuhan dengan tidak melanggar syariat. MUI dalam prosesnya tidak bisa berfatwa dengan pertimbangan sendiri, ini mesti melibatkan para ahli.


"Ijtima ulama dari komisi fatwa majelis ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi pada tahun 2016. Imunisasi bukan hal serta merta kita nyatakan boleh ataupun tidak boleh, dalam perspektif medis ini adalah upaya memberikan kekebalan tubuh terhadap penyakit dengan memasukkan vaksin," tuturnya.


Sebelumnya pada 8 Juli 2021, Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I.,M.H. telah mengeluarkan surat edaran NOMOR 420/134/DISDIKBUD/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2.


"Memperhatikan zona Kabupaten Sambas saat ini termasuk Kategori Oranye (Risiko sedang), maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang siap dengan persyaratan Protokol Kesehatan secara ketat dapat memulai pembelajaran tatap muka pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 untuk seluruh PAUD/RA, kelas I s.d III SD/MI secara terbatas di Kabupaten Sambas.untuk kelas IV-VI SD/MI dan SMP/MTs belum diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka diganti dengan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan dan luar jaringan," Tutupnya. (Sai) 

Share:
Komentar

Berita Terkini