Polres Sambas Tangkap Wanita Pengedar Narkoba Di Kecamatan Sebawi

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka ES (30) Wanita pengedar narkoba asal Sebawi saat diamankan di Mapolres Sambas. Senin (5/7/2021)

Kabarsambas.com
-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba di kecamatan Sebawi.


Tersangka berinisial ES (30) yang merupakan warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi ini diamankan satresnarkoba polres Sambas pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 13.20 Wib.


Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo.SH mengatakan pihak kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kecamatan Sebawi.


"Tersangka ES ini saat diamankan di sebuah pondok yang beralamat di dusun rantau barat, desa rantau panjang Kecamatan Sebawi," katanya.


Kasatreskoba mengungkapkan penangkapan tersangka ES berawal dari informasi masyarakat.


"Ya, informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba berjenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Sebawi," tuturnya.


Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram diamankan di Mapolres Sambas.


Tersangka akan dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini