Polres Sambas Ciduk Dua Tersangka Pengedar Narkoba Di Kecamatan Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: Kedua Tersangka Pengedar sabu-sabu berinisial YN dan JI saat diamankan di Mapolres Sambas. Senin (5/7/2021)

Kabarsambas.com
-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba di kecamatan Sambas.


Tersangka pertama berinisial YN (48) yang merupakan warga Desa Semangau Kecamatan Sambas dan Tersangka kedua berinisial JI (52) pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 13.50 Wib.


Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo.SH mengatakan pihak kembali berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kecamatan Sambas.


"Kedua Tersangka yakni YN dan JI diamankan saat berada disebuah rumah yang beralamat Dusun Penyengat Desa Lumbang Kecamatan Sambas," katanya.


Upaya penangkapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka pengedar narkoba berinisial ES yang berhasil diamankan aparat kepolisian pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 13.20 Wib.


"Ya, penangkapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka ES yang mana dirinya mengakui bahwa sabu-sabu diperoleh dari tersangka YN dan JI dari tangan kedua tersangka diperoleh tiga paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,95 Gram," kata kasatreskoba.


Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sambas. Tersangka akan dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini