Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkoba di Tebas

Editor: Admin author photo

Foto: Tersangka RL pengedar narkoba di kecamatan tebas dan barang bukti saat diamankan di Mapolres sambas. Jum'at Malam (11/6/2021)

Kabarsambas.com
-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba di kecamatan Tebas. Pada Jum'at (11/6/2021)


Tersangka berinisial RL (32) yang merupakan warga Desa Tebas Sungai Kecamatan Sambas. Pemuda Tebas ini  diamankan satresnarkoba polres Sambas pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.


Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo.SH mengatakan pihak kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kecamatan Tebas.


"Tersangka berinisial RL ini diamankan aparat saat berada dirumah yang beralamat dusun Nelayan desa Sempalai Kecamatan Tebas,"katanya.


Sebelum penangkapan disampaikan kasatresnarkoba anggota kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu kepada tersangka RL.


"Ya, setelah terjadi transaksi sabu-sabu, dan tersangka hendak menaiki sepeda motornya, seketika petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan," katanya.


Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini