Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkoba Di Pemangkat

Editor: Admin author photo

Ket: Kedua Tersangka HI dan DS pengedar sabu-sabu di kecamatan pemangkat. Sabtu (5/6/2021) di Mapolres Sambas

Kabarsambas.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba di kecamatan pemangkat. Pada Sabtu (5/6/2021)


Tersangka pertama berinisial HI (24) yang merupakan warga desa Harapan kecamatan pemangkat Kabupaten Sambas.


Sementara Tersangka kedua berinisial DS (43) warga Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.


Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo pihak berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba yang sering beroperasi di kecamatan Sambas.


"Penangkapan ini terjadi di tepi jalan raya desa harapan kecamatan pemangkat kabupaten Sambas,"ungkapnya.


Dalam upaya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba ini disampaikan Wisno aparat kepolisian sampai melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk membeli narkoba berjenis Sabu-sabu.


"Setelah disepakati tempat transaksi di tepi Jalan raya yang beralamat Desa Harapan Kecamatan Pemangkat, seketika aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan," tuturnya.


Atas kejadian tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.


Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini