Polres Sambas Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka pengedar Narkoba BF (41) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Sambas

Kabarsambas.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba di kecamatan pemangkat. Pada Selasa (8/6/2021)


Tersangka berinisial BF (41) yang merupakan warga Desa Gugah Sejahtera kecamatan pemangkat Kabupaten Sambas. 


Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo.SH mengatakan pihak kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba berjenis sabu-sabu yang sering beroperasi di kecamatan Sambas.


"Upaya penangkap tersangka BF (41) berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sering mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli barang narkotika jenis sabu," katanya.


Anggota kepolisian disampaikan Kasatnarkoba sempat menyamar sebagai pembeli untuk melumpuhkan tersangka.


"Setelah berkomunikasi dengan tersangka anggota kemudian disepakati tempat transaksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Badak Desa Lonam Kecamatan Pemangkat, pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 02.45 dini hari," tuturnya.


Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti dua buah plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram.


"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,"jelasnya.


Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini