Jumardi, Kasus Burung Bayan di Jatuhi Hukuman Penjara 4 Bulan 20

Editor: Admin author photo

Ket: Jumadi Kasus Burung Bayan dijerat hukuman penjara 4 bulan 20 hari

Kabarsambas.com
- Jumadi (31) yang terjerat kasus penjualan satwa dilindungi burung bayan dijatuhi hukuman penjara 4 Bulan 20 hari.


Jumadi merupakan warga Tempatan kecamatan Sebawi ini telah selesai menjalani  sidang di Pengadilan Negeri Sambas.  Selasa (22/6/2021)


Kuasa hukum Jumardi, Ridwan mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim atas kasus yang menimpa Jumardi. Dimana Jumardi di putuskan harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan 20 hari. Dan denda Rp 3 juta, dengan subsider 1 bulan penjara.


"Jumardi di tuntut 6 bulan penjara dengan, subsider atau denda 5 juta rupiah atau diganti dengan penjara 1 bulan.  Tapi kita bersyukur, hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
4 bulan 20 hari dan denda 3 juta rupiah dengan ganti hukuman penjara 1 bulan jika tidak bisa membayar denda," katanya.


Dengan putusan itu, pihaknya mengapresiasi putusan Dewan Hakim. Dikarenakan putusan tersebut nilai cukup adil bagi kliennya.


"Saya berikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini seperti yang kita dengar. Saya kembali mengingatkan kepada kita semua bahwa kita semua pada akhirnya akan diadili nanti oleh pengadil sesungguhanya, yakni allah yang maha adil saat kita menghadapnya,  Untuk saudara Jumardi tetap tabah dan semangat serta ambil hikmah positifnya," ujarnya.


Ridwan juga menyampaikan terimakasih kepada semua pengacara yang sudah tergabung untuk membantu dan meringankan hukuman Jumardi.


"Terima kasih juga pada teman-teman pengacara yang mendampingi kasus saudara Jumardi tanpa dibayar, benar-benar hal luar biasa. Juga terima kasih kepada adik-adik mahasiswa serta siapa saja yang terlibat untuk mensupoort Jumardi," jelasnya.


Kemudian pihaknya menyerahkan semuanya pada pihak keluarga Jumardi. Sementara itu kata dia, pijak JPU masih akan mempelajari putusan itu lebih lanjut.


"Kami selaku penasehat hukum menyerahkan semuanya pada terdakwa, dan terdakwa menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut," katanya.


Untuk meringankan beban Jumardi, pihak pengacara juga mengumpulkan uang untuk membayar denda agar Jumardi tidak menjalani subsider penjara 1 bulan. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini