Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Senilai 1,2 Milyar

Editor: Admin author photo

Ket: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean C Sintete dan kantor wilayah Direktorat jenderal bea dan cukai Kalimantan barat melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai. Kamis (24/6/2021)

Kabarsambas.com
-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean C Sintete dan kantor wilayah Direktorat jenderal bea dan cukai Kalimantan barat melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai.


Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukai tipe madya pabean C Sintete (KPPBC TMP C Sintete) dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kamis (24/6/2021).


Kepala KPPBC TMP C Sintete, Denny Prasetyo mengatakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai ini merupakan salah satu fungsi Direktorat jenderal bea dan cukai yaitu community protector.


"Barang Milik Negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Juli 2020 sampai Mei 2001 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC tipe madya pabean C Sintete yang meliputi kota Singkawang Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang," katanya.

Ket: Kepala KPPBC TMP C Sintete, Denny Prasetyo bersama Asisten Bupati Sambas, H. Sunaryo saat melakukan pemusnahan BMN hasi Penindakan Kepabeanan dan Cukai.


Barang milik negara tersebut kata Denny Prasetyo telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat jenderal kekayaan negara.


"Untuk total perkiraan nilai barang-barang hasil penindakan dan operasi senilai 1,2 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar 650 juta rupiah dikarenakan tidak dipungut biaya masuk dan cukai serta pajak dalam rangka impor," ujarnya.


Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/Miras) karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.


Kemudian KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete juga memusnahkan pakaian bekas. Hal ini dikarenakan pakaian bekas komoditi yang dilarang untuk di import sesuai pasal 47 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan menteri perdagangan RI nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas.


"Pakaian Bekas yang kita musnahkan ini dikarenakan dapat menimbulkan kerugian negara secara material juga terdapat kerugian negara dalam bentuk material," ujarnya.


Dari sisi ekonomi impor pakaian bekas kata Denny akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah tekstil dan produk tekstil serta konveksi.


"Tentu ini berakibat akan ada beberapa industri kecil dan menengah tekstil dan produk tekstil serta konveksi yang tutup sehingga berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri," ungkapnya.


Kemudian dari sisi kesehatan pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakaiannya karena tidak higienis.


"Kita melakukan pemusnahan barang milik negara tersebut dengan cara dipotong dipukul dituang dan dibakar sampai habis," Pungkasnya. (Sai)

Ket: Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/Miras)


Share:
Komentar

Berita Terkini