Raperda Pembinaan Olahraga Prestasi dan LP2B Telah disetujui Menjadi Perda Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua DPRD Sambas, H.Abu Bakar bersama Bupati Sambas H.Atbah Romin Suhaili Lc MH dan Wakil Ketua DPRD Suriadi saat pelaksanaan sidang paripurna Raperda inisiatif DPRD

Kabarsambas.com- DPRD Kabupaten Sambas menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.


Dua Raperda tersebut diantaranya tentang Pembinaan Olahraga Prestasi dan tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di DPRD Kabupaten Sambas. 


Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H.Abu Bakar mengungkapkan kedua Raperda tersebut telah disetujui untuk segera dijadikan produk hukum Peraturan Daerah di Kabupaten Sambas, meskipun Raperda LP2B sempat terjadi dinamika.


"Alhamdulillah kami telah selesai melaksanakan rapat paripurna untuk mengambil keputusan atau persetujuan raperda inisiatif DPRD," katanya.


Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan seketika langsung disetujui oleh seluruh fraksi DPRD, berbeda dengan Raperda LP2B yang diminta untuk ditunda oleh dua Fraksi yakni PAN dan Nasdem.


"Ya, dari penyampaian ketua Pansus 1 tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah tadi, sudah kita dengarkan bersama dan tidak ada persoalan semua langsung menyetujui, sedangkan untuk penyampaian dari Pansus 2 tentang Raperda LP2B tadi ada dua Fraksi yang meminta untuk ditunda menjadi peraturan daerah," tuturnya.


 Raperda LP2B pada akhirnya disepakati oleh seluruh anggota DPRD yang hadir pada sidang paripurna tersebut.


"Tetapi kita kembali pada Tata Tertib DPRD pasal 157 ayat 1 huruf dan ayat 2 menyatakan keputusan ini diambil secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak ada keputusan maka diambil langkah voting keseluruhan dari kehadiran anggota dewan, Alhamdulillah tadi saya bertanya sebagai pimpinan sidang, mereka setuju semua, berarti kedua Raperda ini sudah tidak ada persoalan dan disetujui oleh anggota DPRD," tuturnya.


Perbedaan pandangan tersebut papar Abu Bakar adalah hal yang lumrah dan menjadi masukan berhaga demi sempurnanya sebuah produk hukum Peraturan Daerah.


"Perbedaan pendapat ini adalah hak fraksi namun keputusan akhir ada pada seluruh anggota, karena itu selaku pimpinan kita bertanya kepada anggota apakah setuju dan mereka semua setuju," jelasnya.


"Untuk fraksi yang meminta menunda memang ada beberapa catatan yang mereka sampaikan, dimana LP2B ini harus kita sesuaikan kedepan dengan revisi tata ruang RTRW kita, makanya kita akan menantikan hasil kerja Pokja dari kementerian pertanian yang menentukan di setiap desa terkait jumlah luas lahan pertanian, data ini kemudian digunakan oleh Bupati untuk mengeluarkan Keputusan Bupati tentang tata ruang yang baru," pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini