Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkoba Kecamatan Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka TR (28) saat diamankan di Mapolres Sambas.  Minggu (2/5/2021)

Kabarsambas.com
-Polres Sambas berhasil meringkus Pengedar narkoba di Desa Lumbang Kecamatan Sambas.


Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial TR (28) yang merupakan pengedar narkoba berjenis Sabu-sabu yang sering beroperasi di Kecamatan Sambas.


"Ya, kita berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial TR warga desa Lumbang Kecamatan Sambas," katanya. Selasa (4/5/2021)


Penangkapan ini disampaikan Kasatnarkoba berawal dari laporan warga terhadap tersangka yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kecamatan Sambas.


"Berawal dari laporan warga tersebut, pada Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 21.00 Wib di tepi jalan yang beralamat Dusun Nengen, Desa Lumbang Kecamatan Sambas dilakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.


Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus seberat 0,50 gram dan satu paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok merk  Sampoerna.


"Untuk selanjutnya dilakukan penyerahan barang bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.



Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini