Polres Sambas Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Penginapan Tebas

Editor: Admin author photo

Foto: Salah Satu Adegan Rekonstruksi saat tersangka AM melakukan pemaksaan terhadap korban MH untuk meminum cuka getah. Jum'at (28/5/2021)

Kabarsambas.com-Polres Sambas melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan wanita di penginapan favorite desa tebas Kuala kecamatan tebas kabupaten Sambas. 


Pelaksanaan rekontruksi pembunuhan ini dilakukan di Flat A Polres Sambas. Jum'at (28/5/2021) dimana terdapat 28 adegan peristiwa pembunuhan yang diabadikan.


Kejadian pembunuh ini pada pada Sabtu (15/5/2021) sekita pukul 07.46 Wib, dimana seorang lelaki berinisial AM (32) tahun warga desa mekar jaya kecamatan sajad dengan tega membunuh wanita berinisial MH (24) asal desa tekarang Kecamatan Tekarang.


Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo dalam pres rilis mengatakan tersangka AM dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut kepada korban. 


Untuk memuluskan rencananya sejumlah persiapan pun dilakukan oleh tersangka, salah satunya adalah dengan mengajak korban bertemu dan membeli cuka getah yang kemudian diberikan kepada korban. 


"Ya, tersangka memang sudah merencanakan melakukan pembunuhan. Sehingga dari bukti yang ada bahwa dia dari tiga Minggu sebelumnya sudah menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan, namun di tolak oleh korban," terangnya.

Ket: Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo  didampingi Wakapolres Kompol Raden Ricky Pratidiningrat dan Kasat Reskrim Iptu Siko  saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan MH di Mapolres Sambas. Jum'at (28/5/2021)


Sehingga dengan tolakan korban tersebut membuat tersangka marah dan merencanakan untuk melakukan pembunuhan.


"Karena ditolak ajakan untuk jalan-jalan membuat tersangka marah dan berencana melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.


Kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu korban di Kamar 209, penginapan Favorit Kecamatan Tebas, mereka sempat melakukan hubungan suami istri. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pun nekat membunuh korban dengan cara memaksa korban minum cuka getah kepada korban. 


"Kemudian korban di paksa minum cuka getah, lalu kemudian dia mencoba mencekik korban selama lima menit untuk memastikan korban sudah meninggal dunia," jelasnya.


Setelah membunuh korban tersangka kemudian sempat mencoba dua kali melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri di WC penginapan. 


"Selain itu, dia juga mencoba untuk melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cuka getah," ujarnya.


Dari hasil penyelidikan lebih lanjut pembunuhan itu dilakukan hanya oleh satu orang, dan tidak ditemui keterlibatan tersangka lainnya.


"Akibat perilakunya tersangka akan dijerat hukuman 20 tahun penjara, karena termasuk pembunuhan berencana dengan didapatkan barang bukti bahwa tersangka menyiapkan alat berupa cuka getah untuk membunuh korban," Pungkasnya. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini