Polres Sambas Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba di Pemangkat

Editor: Admin author photo

Ket: Kedua Tersangka Pengedar narkoba di kecamatan pemangkat saat diamankan polres Sambas. Jum'at (21/5/2021)

Kabarsambas.com-Polres Sambas berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba di kecamatan pemangkat.


Tersangka pertama berinisial WN yang merupakan warga Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa barat, tersangka berhasil diamankan ditepi jalan gang dusun Melati desa Penjajap Kecamatan Pemangkat pada rabu (19/5/2021) sekitar pukul 23.30 wib. 


Sementara tersangka kedua berinisial HW warga Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat saat diamankan anggota, tersangka sedang berada di sebuah rumah di desa Penjajap Kecamatan Pemangkat pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 00.15 wib.


Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka berinisial WN dan HW yang merupakan pengedar narkoba berjenis Sabu-sabu yang sering beroperasi di Kecamatan Pemangkat.


"Tersangka berinisial WN yang merupakan warga Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa barat diamankan ditepi jalan gang dusun Melati desa Penjajap Kecamatan Pemangkat pada Rabu (19/5/2021)," katanya.


 "Dari penangkapan tersangka WN, kami melakukan pengembangan kasus sehingga pada besoknya, Kamis (20/5/2021) dilakukan penangkapan lagi yakni tersangka HW yang merupakan warga Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat," Tambahnya.


Untuk penangkapan tersangka WN berawal dari laporan warga yang mana tersangka bisa menyediakan barang narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Pemangkat.


"Pada penangkapan ini petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung tersangka, setelah disepakati tempat transaksi petugas melakukan penangkapan seketika," ungkapnya.


Sementara untuk penangkapan tersangka kedua yang berinisial HW merupakan pengembangan kasus penangkapan petama yakni tersangka WN. 


"Tersangka HW mengatakan barang sabu-sabu ia peroleh dari WN, kemudian petugas kepolisian mendatangi WN dan melakukan interogasi akhirnya WN mengakui sabu-sabu adalah miliknya," ucapnya.


"Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui adanya transaksi narkoba segera untuk melaporkan ke polres Sambas atau Polsek terdekat," tuturnya.


Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini