Sidang Perdana Kasus Burung Bayan di PN Sambas Mengalami Kendala Teknis

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaksanaan Sidang Perdana jumardi dilakukan secara virtual. Rabu (14/4/2021) di Pengadilan Negeri Sambas

Kabarsambas.com-Sidang perdana perkara Jumardi mengalami kendala teknis.


Hal ini dikarenakan Warga Dusun Tempukung, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalbar, terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi ini menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Sambas secara virtual.


Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati didampingi dua anggotanya, Adhlan Fadilla Ahmad dan Maharani Wulan. 


Sementara surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaskaan Negeri Sambas Erik E. B. Mdigdho. 


Sidang terbuka yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB itu molor hingga satu jam dan baru mulai pukul 11.00 WIB. Rabu (14/4/2021)


Jumardi yang hadir dalam sidang secara virtual dari Rutan Sambas tanpa penasihat hukum.


Menurut surat dakwaan yang dibacakan JPU Erik, Jumardi dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkapnya.


Hakim adhlan Fadilla Ahmad sidang secara virtual mengalami kendala teknis isi surat dakwaan itu tidak bisa di dengarkan secara menyeluruh.


“Isi surat dakwaan bisa dilihat di website SIPP PN Sambas, ini adalah sidang virtual perdana kasus burung bayan di PN Sambas. Kami akui memang ada kendala teknis. Kami juga tidak menyangka akan banyak mahasiswa yang hadir menonton sidang, mohon maaf jika mengecewakan,” ungkapnya.


Dirinya juga mengungkapkan sidang tersebut ditunda karena saksi terdakwa tidak hadir dalam sidang. Sidang dijadwalkan ulang Rabu 21 April 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


“Agenda hari ini pembacaan dakwaan, karena terdakwa belum siap dengan saksinya, maka di undur minggu depan. Nanti akan kami evaluasi dan atur agar sidang ini bisa disaksikan di ruang tunggu tanpa ada kendala teknis lagi,” tuturnya.


Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Yandi Lesamana mengaku terlambat datang ke ruang sidang. 


Sehingga Jumardi harus melewati sidang perdananya tanpa penasihat hukum. Meski demikian dirinya bersama timnya komit membantu Jumardi sampai sidang putusan.


“Saya baru diberitahu kemarin sore bahwa hari ini sidang Jumardi. Begitu datang, sidang sudah selesai. Saya tanya ke pengadilan, sidang ditunda Rabu 21 April dengan agenda mendengar keterangan saksi. Minggu depan kami akan tetap mendampingi Jumardi. Saya terlambat karena berangkat dari Pontianak, saya pikir sidangnya mulai siang,” Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini