Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 1 Kilogram Di Galing

Editor: Admin author photo

Foto: Pres Rilis Polres Sambas operasi pekat dan penangkapan Narkoba sabu-sabu seberat 1 Kilogram. Selasa (13/4/2021)

Kabarsambas.com-Polres Sambas berhasil meringkus Pengedar narkoba di desa Galing kecamatan Galing.


Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial RK (33) yang merupakan pengedar narkoba berjenis Sabu-sabu.


"Ya, tersangka berinisial RK ini diamankan anggota saat mengambil barang narkoba di halaman Alfamart di dusun memungut Desa Galing Kecamatan Galing," ungkapnya.


Dari tangan tersangka didapati sepuluh bungkus paket plastik transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dan lagi dalam kantong plastik hitam dengan berat Sabu-sabu 1,058 gram.


"Penangkapan ini dilakukan pada jum’at (9/4/2021) sekira pukul 20.00 malam, tersangka RK merupakan warga Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang tengan Kota Singkawang," tuturnya.


Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.


Kasatreskoba Polres Sambas Iptu Wismo SH menghimbau masyarakat jika mendapati atau menemukan transaksi narkoba untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Sambas. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini