Polres Sambas Amankan Warga Penyalahgunaan Narkoba

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka MAF saat diamankan di Mapolres Sambas terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabarsambas.com-Polres Sambas berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial MAF warga Desa Tanjung Bugis, Kecamatan Sambas.


Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. 


"Ya, kami baru saja melakukan penangkapan terhadap MAF atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan laporan polisi yang kami terima pada 25 April kemarin," katanya. Selasa (27/4/2021)


Disampaikan oleh Kasat, MAF (26) adalah seorang wiraswasta yang berasal dari Desa Tanjung Bugis, Kecamatan Sambas. Dan diamankan pada Minggu (25/4/2021), di sebuah rumah kos di Kecamatan Tebas, sekitar pukul 14.00 wib. 



"Ya, tersangka kami amankan di sebuah penginapan atau kost di Dusun Tanjung Sari, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas. Pada hari Minggu kemarin sekira pukul 14.00 wib," ungkapnya.


Tersangka disampaikan kasat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 2 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Shabu Bruto 0,58 gram. Satu paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga arkotika jenis sabu dan 1 buah pipet runcing warna putih yang berada di dompet. Satu timbangan digital, satu unit handphone dan satu kotak handphone, beserta 1 gulung kertas aluminium foil. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini