Pengadilan Negeri Sambas Gelar Sidang kedua Perkara Jumardi

Editor: Admin author photo

Ket : Pelaksanaan Sidang kedua Perkara Jumardi. Selasa (27/4/2021) di PN Sambas

Kabarsambas.com-Sidang kedua pokok perkara Jumardi, warga Dusun Tempukung, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi (burung bayan) kembali dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sambas. Selasa (27/4/2021)


Sidang dengan agenda perkara Pembuktian atau pemeriksaan saksi dan ahli, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati didampingi dua anggotanya.


Sidang direncanakan mulai pukul 10.15 WIB namun semat tertunda dikarenakan saksi belum hadir, sehingga baru dimulai sekitar pukul 12.40 WIB.


Dalam sidang ini dihadirkan dari Jaksa Penuntut umum sebanyak empat saksi dan satu ahli dimana dua saksi dari Gakkum dihadiri di pengadilan dan dua orang satu perusahaan sawit dengan jumardi melalui virtual dikarenakan sedang berada di kecamatan batu ampar kabupaten kubu raya, sementara Saksi Ahli dari BKSDA Provinsi.


Penasehat Hukum Jumardi, Adel mengatakan berdasarkan keterangan saksi dari gakkum memang benar mereka yang melakukan penahanan terhadap Jumardi dengan melacak akun Facebook.


"Tetapi jika dilihat dari undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, pada pasal 39 memang tidak ada aturan yang menentukan sikap apakah polisi atau penyidik pegawai negeri sipil yang berwenang untuk melakukan penangkapan, namun faktanya tidak ada kewenangan untuk itu," tegasnya.


"Sehingga saat saya bertanya kepada saksi ahli terkait aturan tersebut namun dijawab oleh saksi ahli, dia tidak mengetahui terkait aturan tersebut," tambahnya.



Sehingga prosedur penangkapan memang tidak ada aturan jika menurut pasal 39 undang-undang nomor 5 tahun 1999. Mengapa kasus ini aturan pemerintah bisa melangkahi aturan undang-undang, padahal kedudukan undang-undang dan lebih tinggi.


"Masak dalam penangkapan kepada masyarakat yang menjualbelikan dan memelihara hewan dilindungi menggunakan aturan yang lebih rendah," ungkapnya.


Selanjutnya kata adel menurut saksi yang masih berada di batu ampar yakni teman sekerja di kelapa sawit burung bayan dilokasi tempat Jumardi bekerja populasinya sangat banyak bahan memakan buah kelapa sawit sehingga bisa dikatakan hama.


Adel berharap Kedepannya kasus Jumardi ini menjadi sebuah percontohan. Karena jika berdasarkan aturan kalau memang burung bayang itu dilindungi jangan sampai ada korban-korban lagi.


"Karena jika ada kasus lagi yang terkena bukan orang kota namun hampir dipastikan orang kampung. 

saya sangat menyarankan kepada pemerintah khususnya BKSDA karena tidak memberikan penyuluhan yang baik terhadap masyarakat," Tutupnya.


Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 4 Mei 2020 dengan perkara mendengarkan Keterangan saksi dan ahli dari penasehat hukum jumardi.(Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini