Pencemaran Lingkungan, Pemerintah Harus Hadir Ditengah Masyarakat

Editor: Admin author photo

Ket: Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin dan Ketua Komisi 2 DPRD Sambas Ahmad Hafsak Setiawan.SP saat memimpin Hearing terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan kelapa sawit. Jum'at (30/4/2021)

Kabarsambas.com-DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan hearing terkait permasalahan dugaan pencemaran limbah cair kelapa sawit.


Pencemaran ini seperti yang dilakukan oleh PT Ani III Sambas dan permasalah sungai Sejangkung yang disebabkan oleh tumpahan CPO dari kapal tongkang Royal Palma PT Wirata Daya Bagun Persada.


Hearing yang menghadirkan pihak perusahaan, Kepolisian, Dandim, pemerintah Sambas, Pemerintah desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat yang terdampak langsung pencemaran, dilaksanakan di aula DPRD Sambas. Jum'at (30/4/2021)


Hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin dan didampingi oleh ketua Komisi 2 DPRD Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan SP, sekretaris Komisi 2 DPRD Sambas Erwin Johana. 


"Kita hari ini menerima hearing dari kepala desa di kecamatan Sejangkung dan perwakilan masyarakat pengiat lingkungan," kata Wakil Ketua DPRD, Ferdinan Syolihin.


Tentu disampaikan Legislator PDIP sebagai wakil rakyat dirinya diamanahkan undang-undang untuk menerima semua aspirasi dari masyarakat.


"Ya kita diperintahkan undang-undang untuk menerima aspirasi rakyat, hari ini kita mengundang semua elemen masyarakat yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.


Dalam hearing tersebut terdapat beberapa keputusan yang diambil yakni meminta meminta pemerintah daerah untuk hadir dalam persoalan ini.


"Ya, sambil menunggu hasil uji lab klinis yang dilakukan oleh perkim LH dan pihak Kepolisian, maka kami juga meminta pemerintah daerah bersama dengan perusahaan segera untuk merespon awal dan hadir ditengah masyarakat yang terdampak langsung pencemaran," katanya.


Untuk sementara DPRD memberikan kewenangan penuh kepada lembaga terkait untuk menangani kasus ini.


Pihak perusahaan tadi kata Ferdinan sudah menyampaikan baik dari PT Ani maupun PT Wirata telah menyatakan kesiapannya bersama pemerintah.


"Selanjutnya, kami meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi kembali segala sesuatu yang berkaitan dengan perizinan tata kelola, amdal dan sebagainya," katanya.


Investasi kata Ferdinan harus berpihak dan bermanfaat untuk rakyat, dikarenakan pihak perusahaan kelapa sawit tentunya mengunakan aliran sungai Sambas, serta berusaha di kabupaten Sambas sehingga harus memahami daerah sekitar.


"Kita meminta perusahaan sawit meski memahami kondisi dan situasi masyarakat sekitar, maka perusahaan harus menerapkan pepatah dimana bumi berpijak disitu langit dijunjung," Pungkasnya. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini