Hearing DPRD, Komisi II Minta Evaluasi Tata Kelola Limbah Sawit

Editor: Admin author photo

Ket: Kegiatan hearing DPRD Sambas terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit. Jum'at (30/4/2021)

Kabarsambas.com-DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan hearing terkait permasalahan dugaan pencemaran limbah cair kelapa sawit.


Pencemaran ini seperti yang dilakukan oleh PT Ani III Sambas dan permasalah sungai Sejangkung yang disebabkan oleh tumpahan CPO dari kapal tongkang Royal Palma PT Wirata Daya Bagun Persada.


Hearing yang menghadirkan pihak perusahaan, Kepolisian, Dandim, pemerintah Sambas, Pemerintah desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat yang terdampak langsung pencemaran, dilaksanakan di aula DPRD Sambas. Jum'at (30/4/2021)


Hearing ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin dan didampingi oleh ketua Komisi 2 DPRD Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan SP, sekretaris Komisi 2 DPRD Sambas Erwin Johana. 


Ketua Komisi 2 DPRD Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan. SP mengatakan dalam hearing ini merupakan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar perusahaan.


"Terpenting dalam hearing ini, pihak perusahaan khususnya PT Wirata sanggup untuk memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terdampak tumpahan CPO Sawit," ujarnya.


"Semuanya sudah dibicarakan antara pemda perusahaan dan masyarakat sekitar terkait, kesepakatan seperti apa antara pemda dan masyarakat," katanya.


Agar pencemaran lingkungan tidak kembali terulang komisi 2 DPRD kata Hafsak menginginkan semua tata kelola limbah kepala sawit untuk tinjauan ulang.


"Ya, kita inginkan semua izin perusahaan izin amdal untuk ditinjau kembali, tidak hanya dua perusahaan ini namun berlaku untuk semuanya perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sambas," katanya.


Sehingga kata Legislator PPP ini jika ada perusahaan yang menyalahi aturan atau tidak ramah lingkungan maka untuk segera diperbaiki.


"Maka untuk kedepannya kejadian seperti ini kedepan tidak kembali terulang, maka kita harus meninjau semua tata kelola limbah perusahaan kelapa sawit di kabupaten Sambas," Pungkasnya. (Sai)



Share:
Komentar

Berita Terkini