Hafsak: Sengaja Cemari Lingkungan, Perusahaan Sawit Meski Diberikan Sangsi Berat

Editor: Admin author photo

Ket: Kondisi Air Sungai Sejangkung tercemar. Senin (19/4/2021)

Kabarsambas.com-Terkait Pencemaran yang diduga tumpahan Crude Palm Oil (CPO) kelapa sawit di sungai kecamatan Sejangkung. Komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas akan segera turun lapangan dan menyelidiki secara langsung terkait pencernaan lingkungan tersebut.


Ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan, SP mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan dugaan pencemaran lingkungan.


"Kita akan secepatnya turun kelapangan untuk memantau terhadap laporan warga adanya pencemaran lingkungan di sungai kecamatan Sejangkung," ungkapnya. Senin (19/4/2021)


Hafsak mengungkapkan adanya pencemaran lingkungan telah berulangkali terjadi dikabupaten Sambas.


"Ya, hampir setiap tahunnya ada saja permasalahan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari pembuatan limbah atau CPO Sawit yang tumpah," ujarnya.


Legislator PPP ini meminta adanya ketegasan pemerintah kabupaten Sambas untuk menyikapi kasus tersebut.


"Harus ada ketegasan pemerintah untuk melindungi kelestarian lingkungan, sebab sungai adalah sumber kehidupan baik biota air maupun masyarakat sekitar," tuturnya.


Hafsak mengatakan apabila adanya unsur kesengajaan pihak perusahaan untuk membuang limbah ke sungai maka komisi 2 DPRD Sambas akan merekomendasikan untuk memberikan sangsi yang berat terhadap perusahaan yang membuang limbah tersebut.


"Kita akan segera melakukan pengecekan dan apabila menemukan adanya unsur kesengajaan terhadap pembuangan limbah pabrik maka meski ada sangsi yang diberikan, sangsi terberat adalah pencabutan ijin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)," tegasnya.


"Kemudian bupati sebagai pemberi ijin amdal, meski ada ketegasan dalam hal ini, harus ada efek jera terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mengelola limbah mereka dengan baik," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini