Polres Sambas Kembali Meringkus Pengedar Narkoba Di Sebawi

Editor: Admin author photo

Foto: Tersangka NA (38) saat diamankan di Mapolres Sambas. 

Kabarsambas.com-Polres Sambas berhasil meringkus Pengedar narkoba di desa rantau panjang kecamatan Sebawi.


Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial NA (38) yang merupakan pengedar narkoba berjenis Shabu-shabu.


"Ya, kita berhasil mengamankan tersangka NA saat di sebuah rumah desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi," Katanya. Kamis (5/3/2021)


Disampaikan Kasatnarkoba penangkapan ini dilakukan pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 00.30 WiB.


"Berdasarkan informasi masyarakat sekitar tersangka sering melakukan transaksi atau menjual Narkotika jenis Shabu," katanya.


Dalam penangkapan tersangka dan barang bukti kemudian amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.


"Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka kita amankan ke Mapolres Sambas bersama barang bukti berupa 8 Klips transparan yang berisikan butiran Kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,15 gram, dan barang bukti lainnya," ujarnya.


Tersangka disampaikan Wismo akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasatreskoba Polres Sambas Iptu Wismo SH menghimbau masyarakat jika mendapati atau menemukan transaksi narkoba untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Sambas. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini