Minim Sosialisasi, Warga Tidak Mengetahui Satwa Dilindungi

Editor: Admin author photo

Foto: Herwani M. Bakrie

Kabarsambas.com-Kasus Penagkapan Jumardi (31) Tahun Seorang Warga Desa Tempatan Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas menyedot perhatian.


Dikarenakan terkait permasalahan jenis Satwa yang dilindungi dan tidak boleh untuk diperjualbelikan.


Menanggapi hal tersebut Ketua DPC LSM Kompor Indonesia Herwani M.Bakrie mengatakan kasus yang menimpa warga yang awam terhadap peraturan terkait jual beli hewan dilindungi ini mengusik rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat.


"Sudah pasti saudara kita Jumardi tidak mengetahui burung bayan yang dijualnya merupakan satwa yang dilindungi," katanya.


Herwani menambahkan jika melihat dilapangkan Pemerintah, Dinas dan BKSDA sangat minim melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

"Untuk itu, Kami Dari DPC LSM Kompor Indonesia meminta pemerintah dan BKSDA harus segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan dan desa masalah satwa yang dilindungi bila perlu BKSDA pasang foto pamplet atau himbauan dikantor setiap dinas dan instansi," tuturnya.


Tentu disampaikan Herwani sebagai masyarakat bisa masih awam dan belum paham permen LH dan Kehutanan P. 106 Tahun 2018 Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Harus Dilindungi. 


"Ya, sebagai masyarakat Awam, kemungkinan ASN, politisi dan pejabat lainnya Banyak tidak mengetahui jenis binatang (Satwa) yang dilindungi pemerintah, maka Kami berhadap BKSDA dan pihak berwajib melihat Aspek Kemanusian," katanya.


"Semoga kasus permasalahan Burung Bayan ini tidak sampai ke ranah hukum apalagi sampai dipenjarakan. Karena kami lihat dilapangan bapak Jumardi Ini adalah sebagai tulung punggung keluarga,"Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini