Curi Smartphone Milik Sekolah, Oknum PNS Diamankan Polres Sambas

Editor: Admin author photo

Foto: Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo

Kabarsambas.com
-Polres Sambas berhasil mengamankan dua tersangka pencurian smartphone milik SMAN 1 Sejangkung.


Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan  beberapa waktu lalu mereka baru saja mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pencurian terhadap smartphone milik sekolah.


"Ya, Unit reskrim Polsek Sejangkung di bantu oleh unit lidik Polres Sambas dan tim Resmob Polda Kalbar telah di melakukan  penangkapan terhadap 2 orang. Diduga melakukan pencurian smartphone milik SMAN 1 Sejangkung," katanya. Senin (1/3/2021)


Kedua tersangka tersebut yakni J (34) yang diamankan di kediaman tersangka pada pukul 22.30 Wib, yang beralamat di Dusun Mawar, Desa Tebas, Kecamatan Tebas.


"Dan AM (38) yang diamankan di malam itu juga, sekira pukul 00.10 wib, di kediamannya Dusun Perigi Maram, Desa Saing Rambi Kecamatan Sambas," katanya.


Keduanya disampaikan Kapolres diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 39 / II /RES.1.8/ 2021 / Kalbar/SPKT Sek Sejangkung, tanggal 16 Februari 2021, tentang dugaan tindak pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP jo Pasal 480 ayat 1(e).


"Dari tangan tersangka pihak Kepolisian menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit tablet merk samsung warna hitam dengan cover hitam, 2 tablet merk samsung tanpa cover, satu stel baju PNS berwarna coklat muda, dan satu unit tas. Mereka di tangkap saat sedang berada dirumahnya, dan pada saat penangkapan terlapor tidak melakukan perlawanan," katanya.


Dikatakan Kapolres pada kamis (11/2) pihak sekolah di SMAN 1 Sejangkung, telah melakukan pengecekan terhadap barang inventaris sekolah di ruangan laboratorium komputer dan didapati bahwa 25 buah tablet merk Samsung Galaxy Tab A sudah tidak ada di lemari penyimpanan.


"Selanjutnya pihak sekolah melakukan pengecekan cctv yang ada diruangan labotarium tersebut. Kemudian pada tanggal 8 februari 2021 terekam seorang laki-laki masuk ruangan laboratorium dengan tas ransel dan kelaur ruangan dengan tas dalam keadaan penuh," ungkapnya.


Mengetahui ada yang mengambil  selanjutan pihak sekolah melapor kejadian tersebut ke Polsek Sejangkung guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebanyak Rp 50 juta rupiah.


"Ya, dari peristiwa pencurian tersebut pihak korban dalam hal ini adalah SMA Negeri 1 Sejangkung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50 juta rupiah, saat ini mereka sudah dilakukan penahanan," Pungkasnya.(Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini