Polres Sambas Ringkus Pengedar Narkoba di Semparuk

Editor: Admin author photo

Ket: Kedua Tersangka Pengedar Narkoba saat diamankan Mapolres Sambas. Senin (8/2/2021)

Kabarsambas.com-Polres Sambas berhasil meringkus Pengedar narkoba di desa Semparuk kecamatan Semparuk.


Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba berinisial BD (45) warga desa Semparuk dan DS (48) Warga Singkawang Kota.


"Ya, Polres Sambas berhasil meringkus dua tersangka yang sedang melakukan transaksi pengedaran narkoba jenis sabu," tuturnya.


Berawal dari laporan warga, disampaikan Iptu Wismo, anggota segera melakukan penangkapan di sebuah rumah yang beralamat di dusun Semparuk Sebangkau, desa Semparuk Kecamatan Semparuk.


"Ya, anggota kepolisian segera melakukan penangkapan pada hari Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wib di dusun Semparuk kecamatan Semparuk," ungkapnya.


Kedua tersangka akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika


Kasatreskoba menghimbau warga jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi pengedar narkoba untuk segera melaporkan kejadian ke Polsek terdekat atau polres Sambas. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini