Polres Sambas Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba di Selakau

Editor: Admin author photo

Ket: Tersangka Berinisial SI beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Sambas. Selasa (23/2/2021)

Kabarsambas.com- Polres Sambas berhasil meringkus Pengedar narkoba di desa Parit Baru kecamatan Selakau.


Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial SI (47) yang pengedar narkoba berjenis Shabu-shabu.


"Ya, kita berhasil menangkap tersangka berinisial SI (47) Di sebuah rumah yang beralamat Desa Parit Baru Kecamatan. Selakau, sekitar pukul 16.00 Wib pada hari Selasa (23/2/2021)," katanya.


Penangkapan disampaikan Kasatnarkoba merupakan dari laporan masyarakat dikarenakan tersangka sering melakukan transaksi mengedarkan narkotika berjenis Shabu di kecamatan selakau.


"Untuk menangkap pelaku anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli, setelah sepakat untuk bertransaksi disebuah rumah di desa parit baru kecamatan Selakau, dan dilakukan penangkapan seketika," katanya.


Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kami tidak henti-hentinya untuk menghimbau masyarakat apabila mencurigai atau mengetahui ada transaksi narkoba untuk segera melaporkan ke polres Sambas atau Polsek terdekat," Pungkasnya. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini