DPRD Sambas Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Bupati Terpilih

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua DPRD Sambas, H.Abu Bakar saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan umum tahun 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas masa jabatan 2016-2021. Rabu (27/1/2021) di Aula utama kantor DPRD Kabupaten Sambas.

Kabarsambas.com-DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna Istimewa.


Paripurna tersebut membahas tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan umum tahun 2020 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas masa jabatan 2016-2021. Rabu (27/1/2021) di Aula Utama DPRD Kabupaten Sambas.


Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Ferdinan Solihin, Arifidiar dan Suriadi, juga di hadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sambas. 


Dikesempatan itu, hadir Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, Sekda Ferry Madagaskar, Forkopimda, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Sambas serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sambas. Tampak juga Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih H Satono dan Fahrurrofi hadir di Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sambas itu. 


Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H.Abu Bakar mengatakan Rapat Paripurna Istimewa ini adalah guna menetapkan pemenang pilkada Sambas hasil pemilihan tahun 2020.


"Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Terpilih, Saudara H Satono dan Fahrurrofi dengan peraih suara terbanyak sebesar 85.830 suara atau 30,61 persen dari total jumlah suara sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih," katanya.


Kemudian DPRD Kabupaten Sambas pada rapat paripurna kali ini, mengumumkan Bupati dan wakil Bupati terpilih adalah H Satono,S.Sos.I., MH dan Fahrurrofi,.


H.Abu bakar juga mengatakan tidak hanya menetapkan pemenang pilkada Kabupaten Sambas. Namun juga pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas periode sebelumnya. 


"Ya, pada rapat paripurna ini juga mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Periode 2016-2021 adalah pada 13 Juni 2021," ujarnya.


Hal ini telah sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Barat, juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota harus mengumumkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Sambas saat Paripurna Istimewa.


"Sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, DPRD berkewajiban mengumumkan akhir masa jabatan Bupati sebelumnya, yang masa jabatannya belum berakhir," jelasnya.


Sebagaimana kita ketahui bersama, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sambas sebelumnya dilakukan pada 13 Juni 2016 yang di tuangkan pada Berita Acara pelantikan. Dan dilakukan berdasarkan keputusan Mendagri tahun 2016, tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. (Sai)



Share:
Komentar

Berita Terkini