Perda UMKM Untuk Melindungi Pelaku Usaha Kecil

Editor: Admin author photo

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H.Abu Bakar

Kabarsambas.com-DPRD Kabupaten Sambas telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro (UMKM) di Kabupaten Sambas.


Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar mengatakan dengan telah disahkannya Perda UMKM maka diharapkan bisa memberikan kesempatan baru bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Sambas. Dimana Para pelaku usaha mikro di Kabupaten Sambas diberikan beberapa kemudahan, salah satunya adalah untuk akses modal dan juga pengurusan perizinan. 


"Mudah-mudahan perda ini nantinya dapat memberikan kesempatan baru kepada UMKM agar usahanya bisa terlindungi dan dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada," katanya. Senin (14/12/2020)


Ditambahakan H.Abu Bakar dengan disetujuinya Perda UMKM oleh anggota DPRD Kabupaten Sambas Raperda tersebut. Maka nantinya perda ini akan dievaluasi, untuk kemudian bisa dijalankan sebagaimana mestinya. 


"Sehingga kami dapat mengambil kesimpulan bahwa anggota DPRD menyetujui Raperda ini untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sambas," tuturnya.


Pihaknya juga berterimakasih kepada semua pihak yang sudah bersama-sama menjalankan tugasnya. Sehingga perda UMKM ini bisa disahkan. 


"Ya, kami sampaikan terimakasih kepada pihak eksekutif dan juga kepada pihak anggota pansus yang sudah menyelesaikan tugasnya di Pansus III untuk menyusun Perda ini, sehingga bisa terselesaikan tepat waktu," Pungkasnya. (Sai) 


Share:
Komentar

Berita Terkini