Ket:Pers rilis Satgas Pamtas RI-Malaysia yonif 642/Kapuas, di pos koki Aruk, tentang penangkapan 4 kilogram sabu di perbatasan RI-Malaysia, Rabu (23/12/2020) |
Kabarsambas.com-Empat kilo sabu dan 500 butir pil ekstasi diamankan personel satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas di pos koki Sajingan Terpadu di wilayah desa Sebunga.
Penyeludupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini dilakukan oleh tiga warga Pontianak. Rabu (23/12/2020)
Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas. Dia mengatakan mereka melakukan pengamanan 3 tersangka pada sore kemarin, Selasa (22/12) pukul 15.30 sore.
Dimana ketiga tersangka di janjikan dengan imbalan Rp 12 juta rupiah untuk setiap kilogramnya.
"Hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 juta rupiah per kilogramnya," katanya.
Untuk tiga tersangka yang diamankan masing-masing, A (38), EY (32) dan HJK (32). Kata Dansatgas, ketiga tersangka membawa 500 butir ekstasi dan 4 kilogram sabu-sabu, dengan tujuan Singkawang dari Malaysia.
"Mereka kedapatan membawa empat paket narkoba golongan satu, jenis Sabu-sabu seberat 4,092 kilogram serta 500 butir pil Ekstasi," jelasnya.
Selanjutnya kata dia barang bukti dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke BNN Provinsi, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat," Pungkasnya. (Sai)