Polsek Tebas Ringkus Pelaku Pembacokan Kades Makrampai

Editor: Admin author photo

Press Rilis : Kapolsek Tebas Iptu Ambril bersama anggota Polsek Tebas saat melaksanakan Press Rilis penangkapan tersangka EF (37) tersangka pembacokan kades Makrampai. Jum'at (6/11/2020) di Mapolsek Tebas.

Kabarsambas.com-Polsek Tebas berhasil meringkus tersangka berinisial EF (37) yang telah melakukan pembacokan kades Makrampai Kecamatan Tebas.


Kapolsek Tebas Iptu Ambril mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka EF (37) saat dikediaman temannya di desa penjajab kecamatan pemangkat kabupaten Sambas.


"Ya kita berhasil mengamankan tersangka EF (37) pada Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 22.30 wib yang melakukan penganiayan sehingga terjadi pembacokan terhadap kepada desa Makrampai Kecamatan Tebas," ujarnya. Jum'at (6/11/2020) di Mapolsek Tebas


Dijelaskan Kapolsek kejadian berawal saat tersangka menanyakan untuk meminta pekerjaan angkutan untuk pekerjaan jalan di depan rumahnya.


"Sejak September tersangka sudah menanyakan kepada kades Makrampai untuk meminta pekerjaan angkutan untuk penimbunan pekerjaan jalan, namun tidak ada kepastian," tuturnya.


Sehingga pada Kamis (5/11/2020) tepatnya diruang kerja kepala desa Makrampai terjadilah pembacokan terhadap kepala desa Makrampai dengan sebilah golok.


"Ya, diruang kerja kepala desa saat sedang ada rapat terjadi pembacokan terhadap Kepala Desa Makrampai Kecamatan Tebas," terangnya.


Dijelaskan Kapolsek, tersangka EF pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Tebas setelah mendapatkan laporan. 


"Untuk penangkapan dilakukan gabungan dengan Polres Sambas, tersangka kita tangkap di Penjajab, tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dan waktu itu dia sedang berada dirumah temannya," ungkapnya. 


Tersangka ditambahakan Kapolsek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


"Pasal 353 KHUP, dengan hukuman 4 tahun penjara," Pungkasnya. (Sai) 

Share:
Komentar

Berita Terkini