Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan langsung oleh Pjs Bupati Sambas Dr.Syarif Kamaruzaman dan Kantor Bea dan Cukai Sintete Deny Prasetyanto. Kamis (19/11/2020) di halaman Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete kecamatan Semparuk.

Kabarsambas.com-Bea Cukai Sintete melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.


Pemusnahan ini langsung dihadiri Pjs Bupati Sambas, Dr. Syarif Kamurazzaman, Camat Semparuk, Polsek Pemangkat dilaksanakan pada Kamis (19/11/2020) di halaman Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete kecamatan Semparuk.


Kepala Kantor Bea dan Cukai Sintete Deny Prasetyanto mengatakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai untuk menjalankan salah satu fungsi direktorat jenderal Bea dan cukai yaitu community protector.



"Barang milik negara yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Maret 2016 dan Desember 2018 sampai Oktober 2020 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi kota Singkawang Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas," Katanya.


Barang Milik Negara tersebut disampaikan Deny telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat jenderal kekayaan negara dengan rincian pelanggaran di bidang kepabeanan dengan jenis barang berupa pakaian bekas dan sepatu bekas elektronik bekas BKC hasil tembakau, BKC minuman mengandung etil alkohol, mesin bekas dan barang lainnya.


"Untuk pelanggaran di bidang Cukai dengan jenis barang berupa minuman mengandung etil alkohol dan produk hasil tembakau rokok dengan total perkiraan nilai barang-barang adalah hampir senilai 2,6 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara sekitar 2,1 miliar rupiah karena tidak dipungut biaya Cukai atas BKC ilegal dan pungutan impor," jelasnya.



Kemudian penindakan barang kena Cukai (BKC) ilegal merupakan produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol atau miras karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.


Sementara Pakaian bekas merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor sesuai pasal 47 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas.


"Selain menimbulkan kerugian negara secara materi juga terdapat kerugian negara dalam bentuk Immaterial seperti dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah tekstil (IKM) dan produk tekstil (TPT) serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM dan TPT dan konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri," tuturnya.


"Jika dilihat dari sisi kesehatan pakaian bekas akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis," Pungkasnya. (Sai)



Share:
Komentar

Berita Terkini