Sebanyak 9.072 KPPS Diperlukan Dalam Pilkada Sambas

Editor: Admin author photo

Ketua KPUD Sambas, Sudarmi S.Pd

Kabarsambas.com-Sebanyak 9.072 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kabupaten Sambas 2020.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sambas Sudarmi, S.Pd mengatakan sebanyak 9072 anggota KPPS diperlukan pada Pilkada Kabupaten Sambas, untuk mengikuti seleksi KPPS tersebut, para calon peserta persyaratan yang telah ditetapkan.


"Untuk persyaratan yang mesti dipenuhi dan disiapkan untuk mengikuti seleksi Anggota KPPS yakni, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," katanya. Sabtu (3/10/2020)


Kemudian Persyaratan selanjutnya yaitu tidak menjadi anggota Partai Politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik, buktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.


"Selain itu, tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," ungkapnya.


Selanjutnya syarat pendaftar juga harus merupakan penduduk setempat, dan bebas dari narkoba serta kasus hukum.


"Ya, harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," terangnya.


Untuk secara administratif, calon pendaftar juga haruslah belum menjabat sebanyak dua kali pada posisi anggota KPPS pada pemilu sebelumnya.


"Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemudian belum pernah menjabat sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai Anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya..


Lebih rinci dijelaskan, periodesasi bagi calon pendaftar Anggota KPPS tersebut yaitu Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, kemudian Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018 dan Periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023.


"Kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)," pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini