![]() |
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellarminus Harry Ananto Pratikno |
Kabarsambas.com-Menghadirkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sambas yang aman damai dan kondusif. Kepolisian Resort (Polres) Sambas berkomitmen untuk mengamankan gelaran pesta demokrasi tersebut.
Kapolres Sambas, AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratikno mengatakan dalam pengamanan Pilkada Sambas harus dilalui dalam beberapa tahapan.
"Seperti agenda penetapan no urut calon dan debat kandidat kemarin kita menurutnya sepertiga dari kekuatan personil yang ada, agar lokasi tidak penuh dengan aparat kepolisian maka kita tugaskan juga di jalan-jalan untuk mengamankan jika ada arak-arakan dari tim, namun pasangan calon tidak ada yang melakukannya akan tetapi kita sudah siap mengantisipasi hal tersebut," katanya. Selasa (6/10/2020)
Sementara untuk masa kampanye sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2020 sudah ditetapkan jumlah maksimal dalam kampanye berjumlah 50 orang.
"Untuk itu, pengamanan juga dilakukan untuk kampanye dengan jadwal yang telah disepakati oleh masing-masing pasangan calon sehingga secara bergantian pihak kepolisian dalam mengamankan jalannya kampanye tersebut," ungkapnya.
"Saya ucapkan terima kasih, kepada pasangan calon maupun tim kampanye mereka sudah melaksanakan yang sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada pelanggaran yang dilaporkan," tambahnya.
Kapolres menginginkan kerja sama antar Paslon penyelengara dan pihak keamanan tetap terjalin sehingga melahirkan pilkada yang aman dan kondusif.
"Tentu kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap Paslon, semoga kedepannya kerja sama ini tetap berlanjut dan berjalan," tuturnya.
Sedangkan untuk pengamanan dimedia sosial Kapolres menyebutkan sudah melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kampanye hitam, menjelek-jelekkan dan memecah-belah dimedia sosial.
"Tentu, kita berusaha menangani dan memantau perkembangan di media sosial, karena kadang-kadang akun yang mengunggah kampanye hitam dan menjelek-jelekkan bukan berasal dari kabupaten Sambas," tuturnya.
Dalam pengamanan Pilkada ada pelanggaran yang bukan merupakan pelanggaran Pilkada namun bisa tindak pilkada lainya.
"Seperti perusakan Kantor KPU, tentu ini masuk dalam tidak pidana umum, meskipun dilaksanakan dalam masa Pemilu, begitu juga jika terjadi pencurian misalnya seperti motor KPU dicuri saat masa pemilu ini juga bukan tindak Pidana pemilu," pungkasnya. (Sai)