Polres Sambas Ringkus Pencurian 51 Unit smartphone Aset SDN Di Kecamatan Selakau

Editor: Admin author photo

Ket: Kasatreskrim Polres Sambas Iptu Siko SP Suma saat di wawancarai di Mapolres Sambas. Senin (19/10/2020)

Kabarsambas.com
-Sebanyak 51 unit smartphone inventaris sekolah Dasar Negeri (SDN)13 Pangkalan Bemban kecamatan Selakau dicuri.

Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sambas, Iptu Siko SP Suma mengatakan beberapa waktu lalu mereka baru saja mengamankan seorang tersangka kasus pencurian smartphone di SDN 13 Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau

Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Sambas. Bahwa telah terjadi kehilangan smartphone milik SDN 13 Pangkalan Bemban.

Sehingga dari laporan tersebut Polres Sambas berhasil mengamankan tersangka S (38) yang sebelumnya adalah tenaga honorer di sekolah tersebut.

"Ya, laporan polisi yang kami terima, maka kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S sebagai pelaku pencurian smartphone di SDN 13 Pangkalan Bemban," katanya, Senin (19/10/2020)

Dari Kasatreskrim dari tangan tersangka, di dapatkan dua buah smartphone merek Evercross yang tidak lain adalah smartphone inventaris sekolah.

Kemudian dari keterangan para saksi, sebanyak 51 unit smartphone inventaris sekolah itu dicuri oleh tersangka dan kemudian di jual.

Tersangka S sudah di amankan oleh Satreskrim Polres Sambas. Dirinya berhasil diamankan di tempat kerjanya yang baru, di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka di tangkap pada saat ia  berada di tempatnya bekerja di Tambora, Jakarta Barat. Dan pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. untuk selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini