KPU Sambas Tetapakan Daftar Pemilih Untuk Pilkada 2020

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sambas 2020. Kamis (15/10/2020) di Pantura Sambas


Kabarsambas.com
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sambas Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sambas 2020.

Dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan, KPUD Sambas menetapkan jumlah pemilih tetap Pilkada Sambas sebanyak 427.926 jiwa yang terdiri atas 217.686 Laki-laki dan 210.240 Perempuan.

Ketua KPUD Sambas, Sudarmi mengatakan, terdapat beberapa perubahan pada Daftar Pemilih Sementara, yang kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Tetap.

"Perubahan itu disebabkan ada yang meninggal, pindah domisili dan lain sebagainya, sehingga pada hari ini data pemilih yang telah ditetapkan berjumlah 427.926 pemilih," ujarnya. Kamis (15/10/2020)

Sudarmi juga mengatakan, hasil pemutakhiran tersebut merupakan hasil kerja keras penyelenggara di lapangan.

"Mudah-mudahan ini benar-benar hasil dari kerja kawan-kawan yang sudah teliti kemudian sudah mutakhir, dan sampai dengan tanggal 5 Desember data ini juga berprogres namun tidak bisa dirubah lagi dalam bentuk data pemilih tetap, misalkan ada yang meninggal berarti nanti kita coret itu terkait dengan logistik yang akan kita pakai pada setiap TPS nanti," tuturnya.

Warga yang belum memiliki e KTP dan baru berusia 17 tahun pada 9 Desember lanjut Sudarmi, bisa memberikan suaranya dengan menggunakan Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kalau misalnya pada 9 Desember nanti e- KTP nya juga belum bisa diterbitkan oleh dukcapil, maka kita bisa menggunakan surat keterangan dari dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah menguruskan data dirinya," jelasnya.

Sudarmi juga menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilih mereka dengan baik pada Pilkada Sambas.

"Masyarakat diharapkan untuk bisa berpartisipasi dalam pemilihan nanti, agar tidak golput,  kemudian yang kedua jika ada yang berumur 17 tahun pada tanggal 9 Desember nanti, yang pada saat ini belum memiliki data dirinya maka segera mengurus data dirinya ke dukcapil," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini