DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda Pelayanan Publik

Editor: Admin author photo

Ket: Pelaksanaan Sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda). Rabu (13/10/2020)

Kabarsambas.com
-DPRD Kabupaten Sambas melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan Raperda yang disosialisasikan merupakan Raperda Inisiatif dari komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas. Pembahasan Raperda ini sempat tertunda lantaran Pandemi Covid-19.

"Ya, Raperda Kabupaten Sambas ini sempat di bahas dimasa sidang ke satu, namun karena adanya Pendemi Covid-19. Maka Raperda ini baru kita lanjutkan kembali pembahasannya dimasa sidang ke tiga," katanya. Jum'at (16/10/2020)

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo yang juga ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pelayanan publik mengatakan, bahwa

Legislator Nasdem ini menyebutkan Raperda ini sedang dalam tingkat pembicaraan pertama di antara Pansus dan semua stakeholder yang ada terutama dengan para perangkat satuan kerja yang terlibat dalam penyelanggaraan publik ini.

"Sejauh ini hasil pengawasan kami
penyelangaraan pelayanan publik ini belum berjalan optimal dan masih banyak yang belum taat
asas. Serta indeks kepuasan masyarkat yang masih rendah," tuturnya.

Sesuai amanat dari UU nomor 25 tahun 2009 dan petunjuk pelaksanaan yang di atur di PP 96 tahun 2012 tentang pelayanan publik. Sehingga pelayanan publik di Sambas harus berinovasi dan berubah.

"Maka seiring dengan kebutuhan, tuntutan, serta ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi dengan menyesuiakn perkembangan tekhnologi sekarang, maka raperda ini nanti bisa menjadi norma hukum yang jelas dan menjadi pedoman bagi Penyelanggaraan pelayanan publik yang inovatif, mudah, cepat, terjangkau dan berkualitas," ungkapnya.

Ruang lingkup dan materi Raperda ini menyangkut penyelanggaraan pelayanan publik baik berupa barang publik, jasa publik dan administratif.

"Sementara materinya berisi pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik. Baik asas, tujuan, dan ruang lingkup, pembinaan dan penataan, hak, kewajiban, dan larangan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja; peran serta masyarakat," jelasnya.

"Termasuk juga penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan dan sanksi," tambahnya.

Figo mengungkapkan Raperda tersebut sudah melalui beberapa tahapan. Sehingga mekanismenya sudah dilaksanakan dengan melakukan konsultasi ke Ombudsman
RI dan perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat di Pontianak.

"Beberapa waktu lalu kita
melakukan kunjungan kerja ke pemerintah daerah Kubu Raya, sehingga Raperda ini rencananya akan kita paripurnakan di hari Senin depan, dengan mendengarkan laporan kerja pansus dan persetujuan dari anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda," Pungkasnya.(Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini