KPUD Sambas Tetapkan DPS pada Pilkada Tahun 2020

Editor: Admin author photo

Komisioner KPUD Sambas, Martono

Kabarsambas.com
-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten sambas telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilkada Sambas tahun 2020.

Komisioner KPUD Sambas, Martono mengatakan Martono pihaknya sudah menetapkan DPS dan telah disampaikan ke masyarakat kabupaten Sambas.  Dimana nama-nama yang terdaftar di DPS akan di tempel oleh PPS di tingkat Desa, di 193 Desa yang ada di Kabupaten Sambas.

"Ya, saat ini sudah proses penempelan DPS di tingkat Desa. Dengan total daftar pemilih sementara kita adalah sebanyak 427.915 orang," katanya. Selasa (22/9/2020)

Martono menambahkan DPS Kabupaten Sambas saat ini adalah 427.915 pemilih. Masing-masing 217.651 pemilih laki-laki, dan 210.264 pemilih perempuan.
masih akan ada perubahan sebelum nantinya di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada mendatang.

"Untuk Data pemilih, pasti ada keluar dan masuk, yang keluar misalnya pindah domisili keluar Sambas, dan yang masuk daftar pemilih bisa jadi yang pemilih pemula, pensiunan TNI-Polri, atau mungkin pindahan dari luar Sambas," ungkapnya.

Pihaknya mengajak kepada masyarakat yang mungkin sudah berumur 17 tahun ke atas, namun belum terdaftar di DPS agar bisa menyampaikan kepada petugas yang ada di lapangan.Maka perlu kerjasama semua pihak, termasuk dari pemilik suara itu sendiri. Agar hak konstitusional sebagai warga negara bisa terlindungi dan terdaftar sebagai pemilih.

Sementara untuk jumlah TPS di Kabupaten Sambas berjumlah 1.296 TPS.

"Akan ada 1.296 tempat pemungutan suara, jadi pemilik suara bisa mencoblos di TPS yang ada di dekat kediamannya," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini