KPU Sambas Tetapkan Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas Pada Pilkada Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: Foto Bersama empat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas, bersama dengan KPU dan TNI-Polri, Rabu (23/9/2020) di aula Hotel Pantura Sambas.


Kabarsambas.com
-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas telah menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas Pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi dan didampingi oleh empat anggota KPU lainnya, Wahdi Kuspian, Martono, Irawati dan Rudiansyah.Rabu (23/9/2020).

Ketua KPUD Sambas, Sudarmi mengatakan pihaknya telah selesai melaksanakan pleno untuk menetapkan empat pasangan calon yang kemudian akan mengikuti pilkada Sambas 9 Desember mendatang.

"Ya, Alhamdulillah KPU Sambas telah menetapkan empat pasangan calon, seusai dengan yang mendaftar di KPU Sambas pada 4 sampai dengan 6 September kemarin, semuanya dinyatakan telah memenuhinya syarat. Baik itu dari verifikasi, perbaikan," katanya.

Sudarmi mengatakan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas diwajibkan membuat satu rekening dana kampanye. Rekening tersebut akan digunakan oleh Paslon terkait untuk keperluan selama masa kampanye.

"Mereka Paslon diwajibkan membuat rekening dana kampanye, salah satu syaratnya adalah SK penetapan, kemudian KPU membuat surat pengantar untuk mereka membuat rekening dana kampanye yang kemudian digunakan untuk menghimpun dan menyimpan dana-dana sumbangan baik dari perseorangan maupun lembaga untuk dana kampanye mereka," ungkapnya.

Setelah penetapan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sambas, Pihaknya akan melaksanakan tahapan pengambilan nomor urut bagi keempat Paslon yang sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas.

Pengambilan nomor urut Paslon itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas.

"Besok kita akan melaksanakan pencabutan nomor urut. Yang mana ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan pencalonan, dan Insyaallah akan dilaksanakan besok di gedung DPRD Kabupaten Sambas," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pencabutan nomor urut kata Sudarmi juga akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan. Dimana jumlah masa akan dibatasi, untuk masing-masing Paslon yang boleh masuk hanya Paslon, partai pengusung dan tamu undangan dari unsur Forkopimda. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini