DPRD Apresiasi Penyerahan Sertifikat Pekarangan Untuk Warga Transmigrasi Sabung

Editor: Admin author photo

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan.SP

Kabarsambas.com-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan mengapresiasi Pemkab Sambas dalam menerbitkan dan memberikan sertifikat hak milik pekarangan untuk warga Desa Sabung, Kecamatan Subah.

"Ya, tentu saya sangat mengapresiasi tentang penyerahan sertifikat pekarangan warga transmigrasi di SP 1 sabung, karena sudah 10 tahun warga trans SP 1 Sabung menunggu kejelasan nasib lahan mereka. Dan Alhamdulillah dengan sudah diserahkan sertifikat lahan pekarangan sebanyak 250 persil," katanya. Senin (3/8/2020)

Legislator PPP tersebut menyebutkan sudah sejak lama warga berharap untuk mendapat sertifikat hak milik pekarangan tersebut.

"Tentu ini menjadikan harapan bagi warga trans SP 1 Sabung tentang kejelasan status lahan mereka," jelasnya.

Hafsak menjelaskan selain menerima hak atas sertifikat pekarangan. Masih ada lagi kewajiban Pemkab yang harus diselesaikan.

"Masih ada menjadi PR Pemda Kabupaten Sambas adalah tentang penyelesaian sengketa lahan usaha mereka yang sampai sekarang belum bisa diselesaikan," sebutnya.

"Mudah-mudahan batas desa antara desa Sabung dengan desa tetangga dapat segera diselesaikan sehingga ada kejelasan status lahan usaha mereka," tuturnya.

Pemda saat ini telah memberikan sertifikat Pekarangan. Namun untuk sertifikat lahan usaha belum dilakukan.

"Dengan begitu warga dapat diterbitkan sertifikat lahan uasaha mereka. Apabila sudah selesai sengketa lahan usaha mereka," ujarnya.

Bahkan sekarang program kemitraan juga belum bisa dimulai dikarenakan perusahaan yang ditunjuk belum melakukan kegiatan di wilayah tersebut.

"Untuk program kemitraan dengan perusahaan juga menjadi PR bagi Pemda karena perusahaan yang ditunjuk sebagai bapak angkat yaitu PT PAP sampai sekarang belum melakukan kegiatan apapun dilahan usaha tans SP 1 Sabung, yang dimitrakan dengan perusahaan tersebut, dimana Sampai sudah habis ijin yang diberikan perusahan belum melakukan aktifitas apapun di lahan tersebut," Pungkasnya. (Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini