Bupati Serahkan Sertifikat Warga Trans Sabung

Editor: Admin author photo

Foto: Prokompim Pemkab Sambas
Ket: Bupati Sambas H.Atbah Romin Suhaili Lc MH saat menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga transmigrasi SP 1 Sabung Kecamatan Subah. Senin (3/8/2020) di SDN 20 Tibarau Desa Sabung.

Kabarsambas.com-Selama 10 tahun warga transmigrasi UPT 1 Sabung menunggu hadirnya sertifikat lahan perkebunan perkarangan.

Namun akhirnya pada Senin (3/8/2020) di SDN 20 Tibarau Desa Sabung Kecamatan Subah. Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc MH menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik kepada warga transmigran SP 1 sabung kecamatan subah sebanyak 250 persil.

Penyerahan disaksikan langsung Asisten 1 Setda, Kadis Tenaga Kerja dan transmigrasi Sambas, Camat Subah, Perwakilan BPN Sambas dan beberapa tamu undangan lainnya.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi kewajiban kepada warga transmigran di kab sambas. Penyerahan sertifikat tersebut, lanjut bupati bukti konkrit memenuhi kewajiban pemerintah.

"Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang ditempati warga transmigran berupa sertifikat hak milik," ujarnya.

Ditambahakan program transmigrasi pada hakekatnya merupakan upaya pemerintah republik indonesia melakukan pemerataan penduduk dengan mendistribusikan penduduk dari daerah padat ke daerah yang jarang. Harapan dia, migrasi itu memberi pengaruh positif pada peningkatan kesejahteraan dan ekonomi warga.

"Harapan kita, transmigrasi memberikan dampak baik bagi pembangunan, perekonomian. Dengan adanya kepastian hukum atas hak tanah mereka, warga trans kita minta ayo bersama-sama membangun kabupaten sambas," tuturnya.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Drs H Zainal Abidin mengatakan, pemerintah kabupaten sambas telah berupaya nyata memberikan kepastian hukum bagi warga transmigrasi atas hak tanah mereka.

Bupati menyebutkan sejak tahun 2019, pemda kabupaten sambas bekerjasama dengan kantor pertanahan kabupaten sambas telah menyerahkan 1.050 sertifikat hak milik untuk warga transmigrasi di unit permukiman transmigrasi desa seret ayon kecamatan tebas.

"Alhamdulillah, tahun 2020 ini, atas kerjasama semua pihak, pemda, pertanahan, proses 250 sertifikat untuk transmigrasi sabung kelar, termasuk nanti untuk transmigrasi desa sebunga kecamatan sajingan besar," kata kadis.

Sertifikat yang diserahkan jelas dia, memang hanya sertifikat hak milik lahan perkarangan seluas 0,5 hektar per kepala keluarga.

Disebutkan Zainal, untuk transmigrasi, selain lahan perkarangan, juga mendapatkan untuk lahan usaha.

"Pemerintah daerah kab sambas sekarang sedang mengupayakan terealisasi secepatnya penerbitan sertifikat hak milik untuk lahan usaha. Memang masih ada progress yang harus dipenuhi, termasuk dukungan dari BPN," Pungkasnya.(Sai)


Share:
Komentar

Berita Terkini