VIDEO : Bejat !!!, Seorang Ayah Di Teluk Keramat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Editor: Admin author photo

Kabarsambas.com-Polsek Teluk Keramat mengamankan pelaku berinisial DI  warga desa teluk kembang kecamatan teluk keramat yang diduga melakukan tindak perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sambas Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan tersangka berinisial DI melakuan tidak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Kejadian pertama, dimana hari, tanggal dan bulannya saya sudah tidak ingat lagi namun pada tahun 2010 yang pada saat itu korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri masih bersekolah kelas 3 SD, sekitar pukul 07.00 Wib saat korban masih didalam kamar, kemudian tersangka melepas celana dan membaringkan korban, dan selanjutnya tersangka menindih korban," katanya. Rabu (1/7/2020).

Dijelaskan Kapolres untuk kejadian kedua pada tahun 2012 saat korban baru pulang dari sekolah SD, Setibanya dirumah dan setelah makan dirumah bersama keluarga. Kemudian setelah ibu korban ke sawah, korban langsung tidur.

"Tak berselang lama korban merasakan sakit pada alat vitalnya dan langsung terbangun, dan melihat ayahnya (Tersangka) sedang menindih, korban langsung menangis," ungkapnya.

Selanjutnya kejadian ketiga pada pada tahun 2014 dan korban sudah berumur 13 tahun, setelah kejadian pertama dan kedua terlapor sering meminta pelapor untuk melakukan persetubuhan dengan terlapor namun pelapor menolak.

"Kemudian saat korban berumur 17 tahun, korban berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Namun setelah pulang dirumah pada hari selasa tanggal 19 Mei 2020, sekira 2 minggu setelah korban pulang kerumah, tersangka sering meminta korban untuk melakukan persetubuhan dengan nya namun korban menolak.

"Namun pada haru Rabu (17/5/2020) sekira pukul 06.00 Wib, korban disuruh oleh tersangka untuk mencari buku bacaan didalam kamarnya, setelah mencari buku bacaan di dalam kamar tersangka, tidak lama kemudian tersangka pun masuk kedalam kamar menghampiri korban dan menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam," ungkapnya.

"Kemudian tersangka memegang kedua pundak korban dan membaringkan korban di tempat tidur lalu korban menindih tubuh korban dari atas namun tiba-tiba saksi (Istri Tersangka) mengetuk pintu," tambahnya.

Tersangka mengancam korban supaya tidak bilang-bilang ke ibunya, kemudian istri pelaku mendobrak pintu dan terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya.

"Korban akhirnya datang ke polsek teluk keramat untuk membuat laporan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka  tidak melakukan perlawanan, Tersangka akan dijerat pasal 82 ayat(1), pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E dan atau pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," Pungkasnya.(Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini