Penuhi Kebutuhan Pokok Kecamatan Perbatasan

Editor: Admin author photo
Foto: Prokompim Pemkab Sambas
Ket: Bupati Sambas H.Atbah Romin Suhaili Lc MH saat memantau transaksi penyerahan barang kebutuhan pokok oleh pihak Malaysia ke Perbatasan Sambas (Indonesia). Kamis (2/7/2020)

Kabarsambas.com-Pemerintah Kabupaten Sambas didukung penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan upaya pemenuhan kebutuhan pokok warga di wilayah kecamatan perbatasan dengan negara tetangga.

Yakni dengan melakukan pengajuan kepada pihak tetangga guna mensuplai masuk kebutuhan pokok yang diperlukan warga perbatasan. Kamis (2/7/2020)

Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc MH menyaksikan transaksi penyerahan barang kebutuhan pokok oleh pihak malaysia kepada warga di perbatasan kecamatan sajingan besar.

Hadir Pejabat Daerah Lundu Sarawak Malaysia, Konsul Ekonomi KJRI Kuching, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Pemprop Kalbar, Kepala Dinas Perindag Kalbar, Kadis Kumindag Sambas, Camat Sajingan Besar, Camat Paloh, Forkopimcam Sajingan Besar, Kepala Pengelola PLBN Aruk dan tamu undangan

Dalam sambutannya, Bupati Sambas mengapresiasi upaya pemerintah provinsi kalimantan barat dan Konsulat Jenderal RI Kuching untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perbatasan kecamatan sajingan besar.

Kata dia, ditengah pandemi ini, berbagai upaya telah dilakukan secara bersama antara pemerintah provinsi dan pemkab sambas.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas berterima kasih kepada ketua menteri serawak berkenan memberikan kelonggaran untuk mendatangkan kebutuhan pokok bagi masyarakat perbatasan. Terima kasih kepada Gubernur Kalbar, pihak KJRI dan semua pihak yang terlibat atas terealisasinya upaya ini," ungkap Bupati.

Kadis Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab Sambas H Musanif mengatakan mekanisme masuknya barang ini adalah melalui prosedur Kartu Identitas Lintas Batas. Seyogyanya sebut dia, masyarakat perbatasan sudah terbiasa melakukan perdagangan tradisional lintas batas.

"Karena covid 19 ini, kegiatan itu terdampak juga. Sehingga diambil langkah ini, dengan mekanisme tetap menggunakan KILB," tuturnya.

Hal ini lanjut dia semata-mata guna mengedepankan kepentingan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan barang kebutuhan pokok. Sebut Kadis Kumindag, langkah pemda ini menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat perbatasan. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini