Polres Sambas Melaksanakan Rekontruksi Tragedi Jembatan Sungai Kelambu

Editor: Admin author photo
Ket: Rekonstruksi Peristiwa Pembunuhan yang diperadegankan oleh tersangka (SR) saat melakukan penganiayaan yang dilakukannya. Rabu (17/6/2020) di jembatan depan SMN 2 Desa Lorong, Kecamatan Sambas

Kabarsambas.com-Polres Sambas melaksanakan Rekonstruksi Pembunuhan yang terjadi di jembatan sungai kelambu, Desa Matang Labong Kecamatan Tebas. Senin (4/6/2020) lalu.

Dimana tersangka berinisial SR (39) melakukan tidak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban yang berinisial AN.

Rekonstruksi ini dilakukan pada Senin (17/6/2020) di jembatan depan SMK 2 Sambas, Desa Lorong Kecamatan Sambas dengan memperagakan 19 adegan peristiwa.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan pada saat rekonstruksi tadi tersangka SR (39) melakukakan 19 adegan.

"Terkait dengan rekonstruksi tadi, tersangka sudah melakukan 19 adegan terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sehingga mengakibatkan kematian seseorang, Jadi Rekonstruksi ini adalah untuk menggambarkan kejadian pada saat kejadian itu terjadi. Dan ini dilakukan rekonstruksi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti dan tersangka serta peran dari tersangka pada saat kejadian," ungkapnya.

Tentu hasil Rekonstruksi ini dapat mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan dan pemberkasan kasus tersebut.

"Ini juga untuk membantu penyidikan dan mempermudah penyidik untuk melakukan pemberkasan," katanya.

Tersangka SR (39) sendiri di ancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Dan diduga melakukan pembunuhan berencana.

"Ini juga digabungkan dengan pembunuhan berencana, dimana dua hari sebelumnya ia sudah mengasah parang tersebut. Dan berencana memotong tangan dan kaki korban," ungkapnya.

Sementara untuk motif pelaku disampaikan oleh Kasat Reskrim dugaan kasus pembunuhan tersebut terjadi karena Maslaah hutang piutang. Sehingga mengakibatkan tersangka berencana untuk memotong tangan dan kaki korban.

"Terkait dengan hutang piutang, itu terkait dengan perdata. Karenanya kami di Polres hanya menangani yang berkaitan dengan pidana," katanya.

"Sampai dengan saat ini motifnya ya hutang piutang, dan janji-janji dia akan membayar. Dan tersangka tersinggung karena hanya dibayar sebesar Rp 200 sehingga direncanakan pembunuhan," Katanya.

Berikut Poin to Point' pelaksanaan Rekonstruksi pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas.

1. Sejak bulan September 2019, tersangka SPD (39) menagih hutang kepada korban Asnan (49) sebesar Rp 27.750.000,- yang sebelumnya korban meminjam uang untuk modal usaha jual beli ayam. Dan baru diterima bagi hasil keuntungan sebesar Rp 3.8 juta. Dan pada hari Senin (1/6) tersangka kembali mendatangi korban kerumahnya, tapi hanya di bayar Rp 200 ribu tapi di tolak tersangka. Setelah menunggu beberapa hari untuk itikad baik dari korban, maka tersangka sejak pukul 05.00 memutuskan menunggu korban di jembatan Sungai Kelambu, yang tidak jauh dari rumah korban dengan membawa sebilah parang dan besi cor 1,5 meter, dan dua pancing di potongan kayu. Dengan berencana memutuskan tangan kanan dan kaki kanan korban.

2. Sekira pukul 12.00 memarkirkan motornya kearah Mensere, Tebas.

3. Tersangka duduk di atas sendal, sambil tetap berpura-pura memancing, sambil menunggu korban lewat.

4. Pukul 13.30 wib melihat tersangka akan lewat di Jembatan Sungai Kelambu, ke arah Mensere, dengan menggunakan motor.

5. Tersangka berdiri dan mencabut besi cor, dari motornya.

6. Sekira jarak 1 meter, tersangka SPD memukulkan besi cor kepada korban dengan menggunakan dua tangannya, yang kemudian mengenai dada korban.
7. Korban terjatuh, dengan kakinya separuh tertimpa motor.

8. Tersangka langsung mengambil parang yang di simpan di aspal di bawah motor tersangka.

9. Dengan menggunakan dua tangannya, tersangka membacokkan parang tersebut dari atas menyilang ke bawah berkali-kali ke arah kaki, dengan maksud memutuskan kaki korban. Lalu bacokan terkena satu kali di bagian betis korban, dan luka berdarah.

10. Korban sempat berlari ke seberang jalan, tapi di kejar tersangka. Lalu saksi Ayu berteriak meminta tolong melihat kejadian tersebut.

11. Korban berbalik mengarah ke tersangka dan berusaha merebut parang dari tersangka, namun gagal dan korban jatuh terlentang.

12. Korban melepaskan helm dari kepalanya.

13. Tersangka kembali membacok kepada korban, tapi korban menangkis dengan menggunakan helm, sehingga mengenai helm korban dan terlepas dari tangan korban.

14. Korban mengangkat kedua tangannya di depan muka sambil berujar (Jangan begitulah).

15. Melihat tangannya di depan muka, tersangka kembali membacokkan parang ke arah tangan korban dengan maksud memutuskan tangan korban, namun bacokan sempat terkena kepala korban sebanyak satu kali.

16. Korban berdiri dan setengah berlari berbalik ke arah menuju gang rumahnya, dan tersangka terus melakukan pembacokan namun tidak mengenai korban.

17. Korban terjatuh dan terkapar berlumur darah di pinggir jembatan.
18. Tersangka lalu pergi dengan membawa motornya menuju Polsek Tebas. Dan kemudian saksi Emon datang bersama warga untuk membantu korban.

19. Saksi parida (Istri korban) memangku kepala korban dan selanjutnya saksi dan warga membawa korban ke Puskesmas. Dan sekira pukul 14.20 wib, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Puskesmas Tebas. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini