Pilkada Sambas Berstandar Covid-19 Perlu Penambahan TPS

Editor: Admin author photo
Foto: Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi

Kabarsambas.com-Pelaksanaan Pilkada Sambas menerapkan standar Covid-19 mengharuskan KPU Sambas melakukan penambahan 106 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, dengan diterapkannya pilkada berstandar Covid-19, maka KPU Kabupaten Sambas harus melakukakan penambahan 106 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sambas.

Hal itu sesuai dengan arahan yang diterima KPU, dimana masing-masing TPS maksimal hanya menampung 500 orang pemilih.
Sehingga saat ini, jumlah TPS di Kabupaten Sambas yang sebelumnya berjumlah 1.193 bertambah, menjadi kurang lebih 1.299 TPS.

"Untuk pembiayaan penambahan TPS, kita masih menggunakan anggaran RAB NPHD, dari anggaran calon perseorangan yang belum terpakai, lalu dari saran Kemendagri saat vicon untuk melakukan penyisiran anggaran Bimtek, Perjalan Dinas dan Sosialisasi yang belum terpakai," katanya. Sabtu (13/6/2020).

Kemudian untuk pemenuhan APD pada saat pelaksanaan Pemilukada serentak nanti. Di sampaikan oleh Sudarmi mereka sudah mengajukannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

"Kita sudah mengajukan penambahan ke pemerintah daerah, dengan RAB sekitar Rp 10 miliar lebih. Dan itu bisa dikerjasamakan sebenarnya dalam bentuk hibah barang, tapi pihak Pemda mengaku tidak mampu mendanai APD dalam pelaksanaan pilkada nanti," ungkapnya.

Sehingga dari pertemuan yang dilakukan oleh KPU dengan Pemda beberapa waktu lalu di dapatkan solusi lain.

"Maka di buatkan berita acara anggaran tersebut diajukan ke pemerintah pusat," katanya.

Untuk pemenuhan kebutuhan APD di pilkada kali ini menjadi sesuatu yang harus. Karena mengingat sedang dalam masa pandemi Covid-19.

"Untuk mendukung pelaksanaan tahapan ini bisa juga dibantu dengan hibah barang seperti APD, alat Rapid Test dan lain sebagainya. Karena itu menjadi salah satu syarat pelaksanaan pilkada berstandar Covid-19," Pungkasnya.(Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini