![]() |
Ket: Kuasa Hukum Tersangka SR (39), Jamilah.SH saat ditemui di Mapolres Sambas |
Kabarsambas.com-Kuasa Hukum tersangka pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Jamilah, SH menjelaskan bahwa tersangka atau kliennya SR (39) sudah mengakui perbuatannya.
"Dia (Tersangka) mengakui perbuatannya, dan memang karena hutang piutang," katanya saat ditemui di Mapolres Sambas, Rabu (17/6/2020) setelah pelaksanaan Rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka SR (39).
Jamilah menguntungkan jika saat ini tersangka juga sudah menyelesaikan perbuatannya.
"Dia sudah mengakuinya dan dia menyesal melakukakan perbuatan tersebut," tuturnya.
Pada Rekonstruksi pembunuhan tadi kata Jamilah juga sudah sesuai dengan sebenarnya. Dan tidak ada diarahkan oleh pihak kepolisian.
Semuanya sesuai dengan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
"Dalam reka adegan tadi juga tidak ada diarahkan, dan dia sesuai dengan apa yang dilakukan," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Ia katakan hal itu yang belum dilakukan saat ini.
"Itulah yang belum dilakukan yakni permintaan maaf dan hal ini juga tidak sepengetahuan orang tua, dan bahkan orang tuanya tidak mengerti, nantinya kami upayakan permintaan maafnya," Pungkasnya. (Sai)