Hukuman Mati Menanti, Jika Korupsi Dana Covid-19

Editor: Admin author photo
Ket: Kasi Intel Kejari Sambas, Edi Kusbiyantoro, SH

Kabarsambas.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, melalui Kasi Intel Edi Kusbiyantoro, SH mengingatkan agar penggunaan anggaran penanggulangan covid-19 dikelola sesuai aturan.

Dikarenakan jika tidak atau terdapat indikasi korupsi, maka hukuman bui sampai pidana mati merupakan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.

"Ya, secara langsung presiden sudah menyampaikan bahwa, terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan di refocusing anggaran covid-19, ada ancaman sampai hukuman mati, ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan," katanya. Sabtu (27/6/2020).

Pihaknya juga akan selalu memantau penggunaan anggaran covid-19 yang dilaksanakan oleh gugus tugas penanggulangan covid-19 di Kabupaten Sambas.

"Regulasinya juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor, sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor berbunyi bahwa dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," ungkapnya.

Dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan itu yakni, pemberatan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, seperti terjadi bencana alam nasional, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Terkait penanganan Covid-19, ini juga sudah dinyatakan sebagai keadaan bencana alam, korelasinya dengan pasal 2 ayat 2 memang menjadi salah satu yang disebutkan keadaan tertentu itu tadi, sehingga dimungkinkan siapapun yang melaksanakan  kegiatan yang berkaitan anggaran penanggulangan penanganan Covid-19, ini memang ancaman ya tidak main-main sampai hukuman mati," ingatnya.

Kejari lanjut Kasi Intel, juga selalu menyampaikan hal tersebut, memberikan warning agar penggunaan dana penanggulangan covid-19 khususnya di Kabupaten Sambas, tetap terlaksana dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam rapat-rapat  yang sudah dilaksanakan selama ini, saya yakin pimpinan sudah melaksanakan dan memberi warning, supaya pelaksanaan kegiatan penanggulangan yang menggunakan anggaran, jangan sampai dilakukan main-main, apalagi ada penyimpangan yang berdampak pada pelanggaran aspek hukum," tuturnya.

Pihaknya kata Edi Kusbiantoro, akan selalu mengingatkan hal tersebut kepada Pemerintah Daerah.

"Kita selaku aparat penegak hukum bersama media massa, juga akan selalu mengingatkan, ini sebagai upaya preventif dan kita tidak segan melakukan tindakan secara maksimal supaya ada efek jera terhadap pelanggar aturan. Kalau sudah diingatkan juga masih bandel ya dampak yang akan diterima tentunya sesuai undang-undang yang berlaku pula," Pungkasnya. (Sai)



Share:
Komentar

Berita Terkini