Hairiah: Pelaku Penganiayaan Terhadap Bidan Di Kecamatan Subah Harus di Hukum Berat

Editor: Admin author photo
Wakil Bupati Sambas: Hj.Hairiah.SH.MH

Kabarsambas.com-Kejadian penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang dialami seorang bidan RY (30) yang bertugas dikecamatan Subah sempat mengegerkan masyarakat kabupaten Sambas

Wakil Bupati Sambas Hj.Hairiah.SH.MH mengatakan sangat prihatin terkait dengan peristiwa tersebut. Wakil Bupati akan melakukan pengawalan kasus dan tersangka harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Ya, kasus ini akan saya kawal terus, agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal, saya prihatin dengan kondisi yang di alami oleh Bidan RY, saat ini kasusnya sudah di tangani dan proses hukum sudah di ambil, sepenuhnya di serahkan ke aparat penegak hukum," katanya. Selasa (23/6/2020).

Hairiah juga meminta agar korban dilakukan terapi untuk pemulihan psikologi korban setelah sembuh nanti.

"Ya, untuk pemulihan trauma phisikologis, penanganan akan di lakukan lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ungkapnya.
Kedepan Hairiah berharap agar keamanan dari pada para bidan harus benar-benar diperhatikan.

"Untuk kedepan dan keaman, rumah dinas yang di huni akan di lihat dari keamanannya, selayaknya dekat dengan pemukiman masyarakat atau yang berdiam di rumah dinas sebaiknya ada lebih dari 1 orang, selain sisi keamanan, selayaknya moralitas dan prilaku orang orang yang bersikap seperti predator sex dapat di identifikasi sejak awal, sehingga tidak terbuka ruang bagi orang-orang seperti ini untuk melakukan aksinya," tuturnya.

Hairiah menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Sambas khususnya yang tinggal di pelosok-pelosok Kabupaten agar bisa berhati-hati.
Dan bisa berkoordinasi lebih giat dengan para pimpinan, dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

"Himbauan kepada bidan-bidan atau tenaga kesehatan yang ada di pelosok-pelosok yang saat ini bekerja untuk sebuah pengabdian, jika ada indikasi penyerangan atau perbuatan yang mengarah kepada penyerangan sexual atau perundungan dan pelecehan agar melapor pada atasannya atau ke dinas yang melakukan penanganannya," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini