Bea Cukai Sintete Musnahkan Rokok dan Miras Hasil Penindakan

Editor: Admin author photo

Ket: Pemusnahan BMN Hasil Penindakan tahun 2020, kantor Bea Cukai Sintete Kabupaten Sambas, di halaman kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (25/6/2020).


Kabarsambas.com-Bea Cukai Sintete Kabupaten Sambas memusnahkan 1.308.637 batang rokok dan Miras hasil penindakan.

Pemusnahan ini dilaksanakan dihalaman  Kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (25/6/2020).

Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Noviardi Hidayat mengatakan pemusnahan barang PMN hasil penindakan dikarenakan sudah tidak ada lagi nilai manfaatnya, dan tidak bisa di hibahkan.

"Ya, hari ini kita melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tahun 2020. Dimana ada dua jenis barang yaitu barang ketentuan cukai dan kepabeanan," ungkapnya.

Dirinya menambahkan dalam melaksanakan tugas pokok dibidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus fungsi optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete melakukakan operasi dan penindakan terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk, dan hasil Opera pasar di wilayah kerja Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Sambas.

"Kemudian pada operasi tersebut kami berhasil melakukan penindakan BKC ilegal berupa rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Dan juga Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA atau miras yang tidak dilengkapi pita cukai," tuturnya.

Novi mengungkapkan pihaknya saat melakukan penindakan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai . Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sampai dengan ratusan juta rupiah.

"Pelanggaran di bidang kepabeanan negara di perkirakan rugi, kurang lebih sebesar Rp 312 juta, dan di bidang cukai negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 614 juta," tuturnya.

Untuk barang-barang yang dimusnahkan itu berupa pakaian bekas, barang elektronik bekas berupa handphone dan laptop, sepatu bekas, rokok dan juga miras atau MMEA.

Ditambahakan Novi, barang tersebut harus dimusnahkan selain karena perintah perundang-undangan juga dikarenakan barang tersebut tidak bisa di hibahkan. 

"Mengapa barang-barang ini kita musnahkan, dikarenakan barang-barang tersebut tidak mempunyai manfaat lagi tidak punya nilai ekonomis dan tidak bisa dihibahkan. Dan barang tersebut menurut ketentuan peraturan perundangan memang meski dimusnahkan,"Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini