Solat Idul fitri Dilaksanakan Dirumah

Editor: Admin author photo
Ket: Pelaksanaan Solat Idulfitri di mesjid babyl jannah tahun lalu.

Kabarsambas.com-Kepala kantor kementerian Agama (Kemenang) kabupaten Sambas Sipni menyampaikan himbauan terkait pelaksanaan takbir, sholat idul Fitri dan silaturahmi saat Pendemi Covid-19.

Himbauan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kantor wilayah Kementerian agama Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 2256/Kw.14.6/1/BA.00/05/2020 Tanggal 8 Mei 2020 tentang himbauan pelaksanaan takbir, salat idul Fitri dan silaturahmi saat Pendemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2020 serta hasil keputusan rapat bersama forkopimda Sambas dan MUI Kabupaten Sambas tanggal 18 Mei 2020.

"Dimana takbir dilaksanakan dimasjid atau mushola oleh pengurus dengan jumlah yang dibatasi 4 orang dan tidak melaksanakan takbir keliling," katanya. Selasa (19/5/2020).

Kemudian untuk pelaksanaan shalat idulfitri dilakukan di kediaman atau rumah masing-masing serta melakukan silaturahmi dan halal bihalal melalui media sosial maupun video call.

"Namun usulan rekomendasi Kantor Kementerian agama Kabupaten Sambas tanggal 18 Mei 2020 tidak dapat dijadikan rujukan dan pelaksanaan ibadah idul Fitri 1441 H," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini